Kamis, 23 Jul 2026 03:39 WIB

DPRD Surabaya Nilai Pemkot Enggan Berdayakan BUMD Bank Perkreditan Rakyat

Arif Fathoni
Arif Fathoni

selalu.id - DPRD Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK tidak di BPR Surya Artha Utama. Pasalnya kebijakan ini dapat diartikan keengganan Pemkot Surabaya untuk membesarkan BUMD milik Pemkot sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan BPR Surya Artha Utama adalah Bank Perkreditan Rakyat yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, bahkan Walikota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktek rentenir ditengah masyarakat melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.

“Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tidak disalurkan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun APBD Kota Surabaya, Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR nya, ” ungkapnya.

Toni menambahkan, Keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK juga dilakukan saat Walikota sedang melalukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan, disatu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, disisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan.

“Saya berharap Keputusan tersebut ditinjau ulang, setidaknya menunggu Walikota dan Wakil Walikota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali, karena menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen kita semua, karena BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi, ” paparnya.

Masih menurut Toni, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar dalam Bank Jatim, dan tanggungjawab untuk membesarkan bank tersebut lebih banyak terletak pada Pemerintah provinsi Jawa Timur, sedangkan BPR SAU saham sepenuhnya menjadi milik Pemkot Surabaya.

“Mestinya pejabat Pemkot bijak dan tahu, mana kewajiban yang harus didahulukan, kalau BPR SAU besar, penugasan Pemkot melalui serangkaian program dan CSR kepada masyarakat juga terbuka lebar,  ” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai minimnya Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) yang dimiliki oleh BPR SAU, Toni mengatakan dalam rapat panitia khusus LKPJ Walikota 2023 pihaknya sudah mendorong tambahan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya agar dapatnya digunakan untuk memperluas program dan peningkatan teknologi perbankan dan juga menambah Lokasi ATM dibeberapa sudut dikota Surabaya

“Ini juga kewajiban yang harus dilakukan oleh BPR SAU agar nasabah dapat kemudahan fasilitas perbankan, ” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.