Rabu, 22 Jul 2026 16:10 WIB

Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus di Malang

AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim
AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim

selalu.id - Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim mengatakan, atas peristiwa polisi mengamankan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

"Keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu," kata AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, Selasa (1/10/2024).

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus. "Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu," tambahnya.

Modusnya, tersangka selaku pengelola usaha panti pijat menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang. Kronologisnya, pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

Serangkaian penyelidikan dilakukan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi ini. Sementara itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat panti pijat di Kota Malang, yang menyediakan layanan pijat plus.

"Dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. Sehingga dilakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana," jelasnya.

Berdasarkan tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.