Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus di Malang
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 01 Okt 2024 15:10 WIB
selalu.id - Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim mengatakan, atas peristiwa polisi mengamankan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.
"Keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu," kata AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus. "Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu," tambahnya.
Modusnya, tersangka selaku pengelola usaha panti pijat menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang. Kronologisnya, pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi ini. Sementara itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat panti pijat di Kota Malang, yang menyediakan layanan pijat plus.
"Dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. Sehingga dilakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana," jelasnya.
Berdasarkan tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8176-polda-jatim-grebek-panti-pijat-plus-di-malang
