selalu.id - Rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pemerintah belum membahas adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Penegasan Presiden sekaligus menjawab polemik rencana pembatasan BBM bersubsidi tersebut. "Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga," kata Jokowi dalam keterangan resmi sebelum kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Sekadar informasi, pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 yang membuat sejumlah kalangan masyarakat menjadi gaduh, berawal dari pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dimana, ia mengatakan, bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, untuk mengurangi penyaluran BBM subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan itu disampaikan Luhut ketika membahas penggunaan BBM yang dikhawatirkan melebarkan defisit APBN 2024. Dengan pengetatan penerima BBM bersubsidi pemerintah bisa menyelamatkan APBN 2024 dari defisit.
Kendati demikian, selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan jika pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Sejatinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sudah membantah belum adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
"Enggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin sembari membantah pernyataan tersebut.
Kementerian ESDM, lanjut Arifin menyebutkan, masih perlu mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga jika pembatasan diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada (harga) yang naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan, saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Revisi Perpres masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," tutupnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Penghargaan SPBE Terbaik ke Pemkot Surabaya
Editor : Ading