Kamis, 04 Jun 2026 19:43 WIB

Bawaslu Bakal Sanksi Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 03 Feb 2024 22:46 WIB
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

selalu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya tetap bakal memberi sanksi konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihadiri Ahmad Dhani di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pelanggaran kampanye telah dilakukan atas terselanggaranya konser tersebut, yakni kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan dari rapat umum KPU. Novli pun mengatakan bahwa pelanggaran ini tentu berpotensi pada kasus pidana sesuai undang-undang.

Diketahu unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

Novli menjelaskan sebelumnya pihaknya menghimbau dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari paslon dua Prabowo-Gibran yang dihadiri Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani  yang juga merupakan Caleg DPR RI Gerindra.

“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini  bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik keatas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang undang-undang. Karena diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.

“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemprov Tanggung Jawab Rusaknya Taman Apsari

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.