Kamis, 22 Okt 2026 14:50 WIB

Bawaslu Bakal Sanksi Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 03 Feb 2024 22:46 WIB
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

selalu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya tetap bakal memberi sanksi konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihadiri Ahmad Dhani di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pelanggaran kampanye telah dilakukan atas terselanggaranya konser tersebut, yakni kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan dari rapat umum KPU. Novli pun mengatakan bahwa pelanggaran ini tentu berpotensi pada kasus pidana sesuai undang-undang.

Diketahu unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

Novli menjelaskan sebelumnya pihaknya menghimbau dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari paslon dua Prabowo-Gibran yang dihadiri Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani  yang juga merupakan Caleg DPR RI Gerindra.

“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini  bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik keatas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang undang-undang. Karena diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.

“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,