Senin, 07 Sep 2026 04:05 WIB

Bawaslu Bakal Sanksi Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 03 Feb 2024 22:46 WIB
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

selalu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya tetap bakal memberi sanksi konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihadiri Ahmad Dhani di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pelanggaran kampanye telah dilakukan atas terselanggaranya konser tersebut, yakni kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan dari rapat umum KPU. Novli pun mengatakan bahwa pelanggaran ini tentu berpotensi pada kasus pidana sesuai undang-undang.

Diketahu unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.

Novli menjelaskan sebelumnya pihaknya menghimbau dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari paslon dua Prabowo-Gibran yang dihadiri Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani  yang juga merupakan Caleg DPR RI Gerindra.

“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini  bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbaun dan kami minta panitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Jadi saya naik keatas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang undang-undang. Karena diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran. Termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg dari Gerindra tersebut.

Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung, reklame-reklame dan calon-calon pemilu tertentu.

“Tentu saja karena siapa orang, kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam Pengawsab ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemprov Tanggung Jawab Rusaknya Taman Apsari

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.