Jumat, 23 Okt 2026 01:15 WIB

Minimalisir Kendala Pertanahan, PT SIER Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

MoU PT SIER dengan Kementerian ATR/BPN
MoU PT SIER dengan Kementerian ATR/BPN

selalu.id - Menjalani bisnis perusahaan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kendala-kendala di bidang pertanahan, termasuk perizinan dan pendafataran aset.

Salah satu langkah yang mengakomodir penyelesaian kendala tersebut diambil oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dengan ikut melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan kendala bidang pertanahan.

Baca Juga: Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

MoU yang diinisasi PT Danareksa (Persero) ini dilakukan di Ruang Breakout, Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Selain dilakukan PT SIER, juga diikuti seluruh Direktur Utama pengelola kawasan industri dalam Holding BUMN Danareksa dan dihadiri juga oleh Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN Wahyu Setyawan dan Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN Priyatmo Hadi.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, ada beberapa ruang lingkup dalam MoU ini. Pertama; pembuatan daftar seluruh aset yang dimiliki kawasan industri yang berada di bawah Holding BUMN Danareksa.

Kedua; penyelesaian aspek legal, apabila ada permasalahan pertanahan yang ada di kawasan industri, dan ketiga; melakukan penyesuaian peraturan. "Untuk poin ketiga ini bukan suatu masalah, hanya penyesuaian-penyesuaian aturan terbaru saja, agar investasi yang sudah masuk bisa berjalan dengan baik," kata Suyus.

Direktur Utama PT Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Holding BUMN Danareksa merupakan holding BUMN spesialis transformasi dan investasi satu-satunya di Indonesia, yang memiliki sub-klaster yang berasal dari berbagai sektor.

Holding ini membawahi tujuh kawasan industri yang lokasinya sangat strategis. Seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Kehadiran kawasan industri tersebut erat dengan kebutuhan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga: SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

"Saat ini, beberapa kawasan industri kami memang memiliki kendala di bidang pertanahan. Seperti sertifikasi tanah, izin, maupun klaim tanah. Hal ini kemudian menjadi isu yang akan berpengaruh pada jalannya bisnis kami," ujar Yadi.

Untuk mengatasi masalah itu, kata Yadi, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan BUMN, untuk menyelesaikan isu-isu dalam pengelolaan pertanahan, maupun upaya mencari terobosan dalam penyelesaian masalah yang dimaksud.

"Untuk itu, kita melakukan sebuah sinergi yang harmonis dan positif antara Holding BUMN Danareksa dengan Kementerian ATR/BPN selaku pejabat yang berwenang di bidang tata ruang dan pertanahan. Kami berinisiatif untuk menerapkan hal yang sama di Danareksa dan kawasan industri lainnya," paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono menyatakan, selama ini dukungan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan jajarannya sangat baik, komunikasi dilakukan secara intens untuk mencari jalan keluar persoalan aspek legal tanah yang ada di kawasan industri yang dikeloka SIER di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Baca Juga: SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

"SIER telah melakukan beberapa kali ekspansi perluasan kawasan industri. Mulai pertama berdiri di daerah Rungkut, Surabaya, lalu ekspansi ke Berbek, Sidoarjo dan di Rembang, Pasuruan secara keseluruhan kondusif dan tidak ada masalah pertanahan yang berarti. Hal ini menunjukkan bagaimana kondusifnya wilayah Jawa Timur untuk berinvestasi, apresiasi untuk jajaran ATR/BPN" kata Didik.

Pihaknya menyambut baik MoU yang diinisiasi PT Danareksa dengan Kementerian ATR/BPN ini. Apalagi saat ini SIER sedang melakukan ekspansi perluasan kawasan industri ke Kabupaten Ngawi.

“Penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN ini adalah bentuk kongkret langkah-langkah antisipatif kami untuk mengatasi potensi kendala yang mungkin muncul terkait permasalahan pertanahan kawasan industri di masa depan. MoU ini juga mengindikasikan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk berkolaborasi dan memberikan bantuan dalam mendukung iklim investasi Indonesia agar semakin bagus dan kompetitif,” kata Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) ini. 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.