Rabu, 22 Jul 2026 14:01 WIB

Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Berikut Jadwal Jam dan Daerahnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Okt 2023 11:07 WIB
Hari Tanpa Bayangan
Hari Tanpa Bayangan

selalu.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut beberapa kawasan Indonesia akan mengalami fenomena hari Tanpa Bayangan, salah satunya di kawasan Jawa Timur.

Kasi Data dan Informasi BMKG Juanda Teguh Tri Susanto mengatakan terjadinya fenomena Tanpa Bayangan di wilayah di Indonesia karena bidang ekuator Bumi atau bidang rotasi Bumi tidak tepat berimpit dengan bidang ekliptika atau bidang revolusi Bumi.

"Sehingga posisi Matahari dari Bumi akan terlihat terus berubah sepanjang tahun antara 23,5o LU s.d. 23,5o LS. Hal ini disebut sebagai gerak semu harian Matahari," jelasnya.

Untuk di Jawa Timur, Teguh menyampaikan fenomena tersebut akan terjadi mulai tanggal 11-14 Oktober 2023 yang terjadi di daerah masing-masing. Khusus di Kota Surabaya fenomena tersebut terjadi pada 12 Oktober 2023 pada pukul 11.15 WIB.

Ia pun menjelaskan bagwa fenomena ini terjadi ketika matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit. Saat deklinasi Matahari sama dengan lintang pengamat, fenomenanya disebut sebagai Kulminasi Utama.

Pada saat itu, lanjutnya, matahari akan tepat berada di atas kepala pengamat atau titik zenit.

"Akibatnya bayangan benda tegak akan terlihat menghilang, karena bertumpuk dengan benda itu sendiri. Karena itu, hari kulminasi utama dikenal juga sebagai hari tanpa bayangan," jelaanya.

Berikut jadwal Hari Tanpa Bayangan di Jawa Timur :

11 Oktober 2023
-Sumenap pukul 11.11 WIB
-Bangkalan Pukul 11.15 WIB
-Tuban Pukul 11.18 WIB

12 Oktober 2023
- Surabaya Pukul 11.15 WIB
- Pemekasan Pukul 11.12 WIB
- Sampang Pukul 11.13 WIB
- Sidoarjo Pukul 11.15 WIB
- Gresik pukul 11.16 WIB
- Mojokerto Pukul 11.16 WIB
- Lamongan Pukul 11.16 WIB
- Bojonegoro Pukul 11.16 WIB
- Ngawi Pukul 11.20 WIB

13 Oktober 2023
- Situbondo Pukul 11.10 WIB
- Kraksaan Pukul 11.12 WIB
- Prabolinggo Pukul 11.13 WIB
- Pasuruan Pukul 11.14 WIB
- Bangil Pukul 11.15 WIB
- Mojosari Pukul 11.16 WIB
- Jombang Pukul 11.17 WIB
- Ngasem Pukul 11.18 WIB
- Kediri Pukul 11.18 WIB
- Nganjuk Pukul 11.18 WIB
- Caruban Pukul 11.19 WIB
- Madiun Pukul 11.20 WIB
- Magetan Pukul 11.21 WIB

14 Oktober 2023
- Batu Pukul 11.16 WIB
- Banyuwangi pukul 11.08 WIB
- Bondowoso Pukul 11.10 WIB
- Jember Pukul 11.11 WIB
- Lumajang Pukul 11.13WIB
- Malang Pukul 11.15 WIB
- Kepanjen Pukul 11.15 WIB
- Kanigoro Pukul 11.17 WIB
- Blitar Pukul 11.17 WIB
- Tulungagung Pukul 11.18 WIB
- Trenggalek pukul 11.19 WIB
- Ponorogo Pukul 11.20 WIB
- Pacitan Pukul 11.21 WIB

Baca Juga: Tiga Titik Pohon Tumbang di Jagir Surabaya, Plakat Klaska Residence Ikut Roboh

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.