• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 03:18 WIB

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Mahasiswi di Surabaya

Mami ELga, mucikari bisnis prostitusi mahasiswi di Surabaya

Mami ELga, mucikari bisnis prostitusi mahasiswi di Surabaya

selalu.id - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi, di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut tersangka bernama Mami Elga (25), yang seorang mucikari ditangkap lantaran telah menjalankan bisnis prostitusi mahasiswi dengan kawasan operasi di Surabaya.

Baca Juga: Mami Purel Arjuna Karaoke Ditangkap karena Sediakan Jasa Seks, Celana Dalam Pria Dan Wanita Diamankan

Mami Elga diketahui menjadi mucikari untuk tiga orang pekerja seks komersial yang ketiganya adalah mahasiswi di berbagai kampus di Surabaya. Ipda Wulan mengungkapkan modus operandi Mami Elga dijalankan di aplikasi Facebook dan Michat melalui open BO.

"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000," jelas Ipda Wulan, Jumat (28/7/2023).

Korban dengan tersangka, kata Ipda Wulan, mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tutur Ipda Wulan.

Kemudian, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000," paparnya.

Setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, ungkap Ipda Wulan, Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp600.000.

"Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone Samsung dan satu kondom Sutra," tandasnya.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (Ade/Adg)

Editor : Ading