Minggu, 01 Feb 2026 22:30 WIB

Mobil Dinas Wajib Ngandang di Pemkot, Wali Kota Eri: Berani Ganti Plat, Sanksi Tegas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 15 Apr 2023 02:00 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya wajib parkir selama libur lebaran
Mobil dinas Pemkot Surabaya wajib parkir selama libur lebaran

Selalu.id - Kebijakan Wali Kota Surabaya untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran diaplikasikan secara serius.

Eri Cahyadi pun meminta semua kendaraan dinas untuk dikumpulkan di Kantor Balai Kota menjelang lebaran idul fitri 2023. Hal itu dilakukan agar operasional mobil dinas difungsikan sesuai dengan SOPnya.

"Nanti masa libur lebaran, semua mobil wajib ngandang, nanti (kebijakan, red) akan diatur Sekda per Rabu, tanggal 19 April  2023," kata Eri, Sabtu (16/4/2023).

Eri menegaskan bahwa mulai 19 April, semua mobil dinas harus terparkir seluruhnya di Balai Kota.

"Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.

Eri pun menegaskan apabila ada mobil dinas yang ketahuan dibawa ke luar kota maka pengguna harus siap menerima sanksinya.

Ia memastikan tidak ada kecurangan terkait penggunaan mobil dinas karena tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," tegasnya.

Sementara itu Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Ini Aturan Pemkot Surabaya Soal Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.