Jumat, 23 Okt 2026 22:25 WIB

Mobil Dinas Wajib Ngandang di Pemkot, Wali Kota Eri: Berani Ganti Plat, Sanksi Tegas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 15 Apr 2023 02:00 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya wajib parkir selama libur lebaran
Mobil dinas Pemkot Surabaya wajib parkir selama libur lebaran

Selalu.id - Kebijakan Wali Kota Surabaya untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran diaplikasikan secara serius.

Eri Cahyadi pun meminta semua kendaraan dinas untuk dikumpulkan di Kantor Balai Kota menjelang lebaran idul fitri 2023. Hal itu dilakukan agar operasional mobil dinas difungsikan sesuai dengan SOPnya.

"Nanti masa libur lebaran, semua mobil wajib ngandang, nanti (kebijakan, red) akan diatur Sekda per Rabu, tanggal 19 April  2023," kata Eri, Sabtu (16/4/2023).

Eri menegaskan bahwa mulai 19 April, semua mobil dinas harus terparkir seluruhnya di Balai Kota.

"Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.

Eri pun menegaskan apabila ada mobil dinas yang ketahuan dibawa ke luar kota maka pengguna harus siap menerima sanksinya.

Ia memastikan tidak ada kecurangan terkait penggunaan mobil dinas karena tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," tegasnya.

Sementara itu Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.

"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.

"Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Alasan Halus Komisioner KPU Surabaya soal Mobil Dinas Dipakai Lebaran

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di perbatasan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Warga mengaku terganggu setiap malam akibat suara truk, ayam, hingga mesin yang beroperasi hingga pagi hari. Baunya menyengat dan bikin bising.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).