Jumat, 05 Jun 2026 13:07 WIB

Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, Belasan Ribu Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 17 Agu 2020 20:16 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat menyerahkan remisi umum dalam rangka HUT RI ke-75 bagi napi di lapas/rutan. Foto : Humas Kemenkumham Jatim untuk selalu.id
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat menyerahkan remisi umum dalam rangka HUT RI ke-75 bagi napi di lapas/rutan. Foto : Humas Kemenkumham Jatim untuk selalu.id

Surabaya (selalu.id) - Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Karena di peringatan kemerdekaan yang jatuh pada hari ini, Senin (17/8/2020) sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/ rutan.

Baca Juga: Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya.

Krismono menuturkan, besaran remisi yang diterima bervariasi. 

"Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan," ujarnya. 

WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Kakanwil kelahiran Yogyakarta itu menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. 

"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," terangnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. 

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Sementara itu, Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas. 

"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," imbuh Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan. (Jay) Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.