Minggu, 04 Okt 2026 17:59 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong, Ini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Nov 2022 16:46 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari

selalu.id - Sebanyak 25 ribu tenaga outsourcing di Surabaya dikabarkan akan mendapat potongan gaji sebesar Rp 700 ribu pada tahun 2023 mendatang. Hal itu diketahui saat Anggota DPRD Surabaya melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari mengatakan bahwa gaji outsourcing sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

"Kita jangan terjebak pada pengurangan. Artinya sesuai dengan perpres pengadaan barang dan jasa, dan standar biaya masukan di setiap jabatan itu ada kelas jabatan, dan memperhatikan pendidikan dan beban kerja,"kata Basari saat Konferensi Pers di Diskominfo, Selasa (22/11/2022).

Perpes tersebut sesuai no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Basari menjelaskan, besaran gaji outsourcing disesuaikan dengan beban tugas. Ia menyebut, beban tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang dituangkan dalam perjanjian.

"Misal dia administrasi di situ sudah dihitung biaya masukan dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) minimal pendidikannya, D3, S1 itu ditentukan besarannya. Karena kita sudah tidak merujuk hasil evaluasi kemarin,"jelasnya.

Saat ini Outsourcing 2022 sudah tidak lagi merujuk dari pihak ketiga. Basari menerangkan, yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

Baca Juga: Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

"Jadi dibelanja barang jasa kontrak per orang (2022). Ini lah yang diharap sehingga setiap tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya tentunya akan berbeda," jelasnya.

Kemudian, untuk tahun 2023 mendatang, aturan outsourching merujuk pada standar masukan dan Kemenkeu. Sehingga, dalam outsourcing ada klasifikasi sesuai pendidikannya dan uraian jobdesknya.

"Artinya nilai gaji bisa di atas UMR bahkan di bawahnya. Berdasar kelas jabatan, pendidikan, dan beban kerja," ujarnya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

"Sehingga yang bersangkutan bisa menilai beban kerjanya yang kemarin dan sekarang.
Sehingga Pemerintah Kota menyampaikan jangan sampai tidak kerja, ini menjadi aturan dan rujukan, ini menjadi persoalan nantinya,"imbuhnya.

Lebih lanjut Basari menambahkan, salah satu tenaga kerja yang masuk pada kualifikasi di bawah UMR adalah tenaga penunjang. Seperti sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan.

Dengan begitu, beberapa pihak tidak terfokus pada pemotongan gaji tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang dipotong senilai Rp700 ribu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Area Bawa Flyover Tenggulunan-Sumokali jadi Pusat UMKM

Secara swadaya, warga turun tangan mempercantik kawasan Flyover Tenggulunan-Sumokali demi mengikis kesan kumuh akibat maraknya coretan mural liar.

Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Inspektorat saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.