Selasa, 18 Agu 2026 02:17 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong, Ini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Nov 2022 16:46 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari

selalu.id - Sebanyak 25 ribu tenaga outsourcing di Surabaya dikabarkan akan mendapat potongan gaji sebesar Rp 700 ribu pada tahun 2023 mendatang. Hal itu diketahui saat Anggota DPRD Surabaya melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari mengatakan bahwa gaji outsourcing sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-81, Wali Kota Eri Kobarkan Api Perjuangan Pemuda Surabaya

"Kita jangan terjebak pada pengurangan. Artinya sesuai dengan perpres pengadaan barang dan jasa, dan standar biaya masukan di setiap jabatan itu ada kelas jabatan, dan memperhatikan pendidikan dan beban kerja,"kata Basari saat Konferensi Pers di Diskominfo, Selasa (22/11/2022).

Perpes tersebut sesuai no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Basari menjelaskan, besaran gaji outsourcing disesuaikan dengan beban tugas. Ia menyebut, beban tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang dituangkan dalam perjanjian.

"Misal dia administrasi di situ sudah dihitung biaya masukan dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) minimal pendidikannya, D3, S1 itu ditentukan besarannya. Karena kita sudah tidak merujuk hasil evaluasi kemarin,"jelasnya.

Saat ini Outsourcing 2022 sudah tidak lagi merujuk dari pihak ketiga. Basari menerangkan, yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.

Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-81 dengan Nobar Film Kemerdekaan, Wali Kota Eri Cahyadi jadi Aktornya

"Jadi dibelanja barang jasa kontrak per orang (2022). Ini lah yang diharap sehingga setiap tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya tentunya akan berbeda," jelasnya.

Kemudian, untuk tahun 2023 mendatang, aturan outsourching merujuk pada standar masukan dan Kemenkeu. Sehingga, dalam outsourcing ada klasifikasi sesuai pendidikannya dan uraian jobdesknya.

"Artinya nilai gaji bisa di atas UMR bahkan di bawahnya. Berdasar kelas jabatan, pendidikan, dan beban kerja," ujarnya.

Baca Juga: Malam Tasyakuran HUT RI jadi Ruang Ibu-ibu di Barata Jaya Surabaya Bicara Soal SPMB

"Sehingga yang bersangkutan bisa menilai beban kerjanya yang kemarin dan sekarang.
Sehingga Pemerintah Kota menyampaikan jangan sampai tidak kerja, ini menjadi aturan dan rujukan, ini menjadi persoalan nantinya,"imbuhnya.

Lebih lanjut Basari menambahkan, salah satu tenaga kerja yang masuk pada kualifikasi di bawah UMR adalah tenaga penunjang. Seperti sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan.

Dengan begitu, beberapa pihak tidak terfokus pada pemotongan gaji tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang dipotong senilai Rp700 ribu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

14.373 KPM di Kota Mojokerto Terima 30 Kilogram Beras dari Bapanas

Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Momen Kakanwil Kemenag Jatim Pimpin Doa untuk Korban Bencana di NTT hingga Sulteng

Bahtiar juga mengetuk hati masyarakat untuk memperkuat tali asih, rasa empati, dan kepedulian sosial terhadap sesama anak bangsa yang sedang tertimpa ujian.

Aksi Sosial Gerindra Sidoarjo di HUT ke-81 RI, Beri Santunan Anak Yatim hingga Revolusi Putih

Selain menyalurkan bantuan ke LKSA Al-Kahfi, rombongan juga membagikan ratusan paket makanan di sejumlah ruang publik.

Kala Para Purnawirawan Jember Menantang Angin Pantai Pancer demi Sang Saka

Mereka telah membuktikan satu hal, rambut boleh memutih, usia terus bertambah, namun kobaran api nasionalisme di dada mereka akan tetap menyala sampai kapanpun.

Update Harga BBM Pertamina per 17 Agustus 2026: Dari Pertamax, Pertalite hingga Solar

Kebijakan harga ini pun dipastikan masih tetap berlaku hingga perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Upacara HUT ke-81 RI di Polda Jatim: Dari Refleksi Kemerdekaan hingga Apresiasi Personel

Brigjen Pol Pasma turut mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga soliditas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas institusi.