Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Bakal Dipotong, Ini Penjelasannya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 22 Nov 2022 16:46 WIB
selalu.id - Sebanyak 25 ribu tenaga outsourcing di Surabaya dikabarkan akan mendapat potongan gaji sebesar Rp 700 ribu pada tahun 2023 mendatang. Hal itu diketahui saat Anggota DPRD Surabaya melakukan rapat Badan Anggaran (Banggar).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Racmad Basari mengatakan bahwa gaji outsourcing sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Kita jangan terjebak pada pengurangan. Artinya sesuai dengan perpres pengadaan barang dan jasa, dan standar biaya masukan di setiap jabatan itu ada kelas jabatan, dan memperhatikan pendidikan dan beban kerja,"kata Basari saat Konferensi Pers di Diskominfo, Selasa (22/11/2022).
Perpes tersebut sesuai no 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Basari menjelaskan, besaran gaji outsourcing disesuaikan dengan beban tugas. Ia menyebut, beban tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang dituangkan dalam perjanjian.
"Misal dia administrasi di situ sudah dihitung biaya masukan dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) minimal pendidikannya, D3, S1 itu ditentukan besarannya. Karena kita sudah tidak merujuk hasil evaluasi kemarin,"jelasnya.
Saat ini Outsourcing 2022 sudah tidak lagi merujuk dari pihak ketiga. Basari menerangkan, yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (Permen) itu yakni kontrak perorangan.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Jadi dibelanja barang jasa kontrak per orang (2022). Ini lah yang diharap sehingga setiap tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya tentunya akan berbeda," jelasnya.
Kemudian, untuk tahun 2023 mendatang, aturan outsourching merujuk pada standar masukan dan Kemenkeu. Sehingga, dalam outsourcing ada klasifikasi sesuai pendidikannya dan uraian jobdesknya.
"Artinya nilai gaji bisa di atas UMR bahkan di bawahnya. Berdasar kelas jabatan, pendidikan, dan beban kerja," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Sehingga yang bersangkutan bisa menilai beban kerjanya yang kemarin dan sekarang.
Sehingga Pemerintah Kota menyampaikan jangan sampai tidak kerja, ini menjadi aturan dan rujukan, ini menjadi persoalan nantinya,"imbuhnya.
Lebih lanjut Basari menambahkan, salah satu tenaga kerja yang masuk pada kualifikasi di bawah UMR adalah tenaga penunjang. Seperti sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan.
Dengan begitu, beberapa pihak tidak terfokus pada pemotongan gaji tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang dipotong senilai Rp700 ribu. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3079-gaji-tenaga-outsourcing-pemkot-surabaya-bakal-dipotong-ini-penjelasannya
