Jumat, 25 Sep 2026 17:18 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Jun 2020 14:30 WIB

Surabaya (selalu.id) - Polisi menetapkan 4 tersangka pada kasus membawa pulang paksa jenazah pasien positif covid-19 di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemulangan paksa jenazah pasien yang diketahui positif covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya.

Baca Juga: Muncul Asap Putih di Mal PTC Surabaya, Pengunjung Heboh

"Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (12/6/2029). 

Keempat tersangka tersebut merupakan keluarga dari almarhum yang jenazahnya dibawa pulang paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Pegirian, kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Keempat tersangka ini tidak langsung menjalani penahanan. Namun, karena berkontak langsung dengan jenazah yang positif covid-19, mereka pun langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk di karantina dengan status Orang Dalam Resiko (ODR).

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Karangan Bunga Bernada Satir Kepung Dinas Dinkopumdag Surabaya

Sebelumnya, beredar viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan orang membawa pulang paksa jenazah seorang pasien dari RS Paru Karang Tembok Surabaya. Mereka membawa pulang jenazah tersebut dengan mengindahkan protokol pemulasaran kesehatan yang telah ditetapkan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tim Gabungan Berjuang Padamkan Karhutla di Lereng Terjal Gunung Limas Ponorogo

Kebakaran yang dilaporkan warga itu menghanguskan sekitar 2 hektare lahan.

KPK Geledah Rumah Tersangka Dirjen PPTT Lampri di Nganjuk

Lampri adalah salah satu orang yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9) lalu.

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.

Kapasitas Pelabuhan Meningkat, Pakar UGM: Integrasi Logistik Darat jangan Diabaikan!

Prof. Kuncoro Harto Widodo, mengatakan pertumbuhan arus peti kemas perlu diimbangi dengan penguatan seluruh simpul dalam ekosistem logistik. 

6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Gus Shobih menyebut tindakan ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan.