Rabu, 22 Jul 2026 22:55 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Jun 2020 14:30 WIB

Surabaya (selalu.id) - Polisi menetapkan 4 tersangka pada kasus membawa pulang paksa jenazah pasien positif covid-19 di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemulangan paksa jenazah pasien yang diketahui positif covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (12/6/2029). 

Keempat tersangka tersebut merupakan keluarga dari almarhum yang jenazahnya dibawa pulang paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Pegirian, kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Keempat tersangka ini tidak langsung menjalani penahanan. Namun, karena berkontak langsung dengan jenazah yang positif covid-19, mereka pun langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk di karantina dengan status Orang Dalam Resiko (ODR).

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Sebelumnya, beredar viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan orang membawa pulang paksa jenazah seorang pasien dari RS Paru Karang Tembok Surabaya. Mereka membawa pulang jenazah tersebut dengan mengindahkan protokol pemulasaran kesehatan yang telah ditetapkan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.