Rabu, 04 Nov 2026 17:33 WIB

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Sangat Keji dan Terencana!

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur. (Foto: Dony/selalu.id).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Tabir aksi keji pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Madiun makin terang. Dwi Bagus Martono, tersangka utama kasus tersebut, mengaku telah menyusun rencana pembunuhan terhadap istri sirinya sejak satu pekan sebelum eksekusi dilakukan.

"Ada pengakuan terbaru dari tersangka bahwa memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan. Dia hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakannya," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut di Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Polisi Serahkan 15 Fragmen Tulang Milik Dua Korban Pembunuhan di Madiun

Pengakuan tersebut diperkuat oleh bukti digital yang ditemukan penyidik pada ponsel milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan perangkat, polisi mendapati riwayat penelusuran (search history) mengenai cara menghabisi nyawa seseorang.

Temuan ini menjadi bukti krusial yang memperkuat dugaan adanya perencanaan matang, sekaligus bakal memperberat jeratan hukum bagi pelaku.

Dwi Bagus Martono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026, sehari setelah pelariannya terhenti.

Baca Juga: Pegawai Bank Keliling Ditemukan Tewas Penuh Luka di Probolinggo

Tim Jatanras menangkap pelaku di sebuah padepokan atau rumah temannya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026).

"Tersangka sempat menghilang selama sekitar 15 hari sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas," kata Jumhur.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pembunuhan Berencana juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun

Dua korban dalam tragedi ini adalah Dini Hardiyanti (30), istri siri tersangka, dan anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Kedua korban sempat dilaporkan hilang sejak 20 September 2026, sebelum akhirnya pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Sentil Kinerja Pemkot: Jangan Cuma Bersandar Capaian Anggaran!

Yang disorot di antaranya penanganan banjir, pemerataan akses pendidikan, percepatan infrastruktur jalan, hingga penambahan fasilitas kesehatan masyarakat.

Pilkades Serentak Gelombang II di Nganjuk Diikuti 234 Desa, Ini Jadwal Coblosannya

Jika kotak kosong keluar sebagai pemenang, Pilkades dinyatakan batal dan posisi kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

21 WNA Korban TPPO di Mojokerto Diselamatkan, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah seorang WNA asal Filipina mendatangi Polsek Trawas.

Diskotek dan Klub Malam Surabaya Wajib Siapkan Ruang Khusus Pengunjung Mabuk

Pengelola juga wajib bekerja sama dengan penyedia transportasi daring untuk mengantar pengunjung.

Pengedar asal Kediri Diciduk di Nganjuk, Sabu Disimpan dalam Bungkus Minuman Energi

Terduga pelaku berinisial DS (29) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Hasil Liga Champions: Man Utd Comeback Lawan AS Roma 3-2

Comeback ini memberi harapan baru bagi Setan Merah untuk bangkit di kompetisi Eropa dan domestik.