Terseret Korupsi Dana Hibah Koni Pasuruan, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan
- Penulis : Inung
- | Sabtu, 31 Okt 2026 11:16 WIB
selalu.id - Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Adi Catur Indra Bawono ditahan Kejaksaan Kota Pasuruan lantaran diduga terseret kasus korupsi dana hibah Koni Kota Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab juga menyatakan siap bersikap kooperatif.
Baca Juga: Top 5 Berita: Proyek di Surabaya hingga DPRD Sidoarjo Cari Solusi Masalah Sound Horeg
"Pemkab menghormati proses hukum dan akan kooperatif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Ugas, penanganan status kepegawaian Adi Catur mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 40 ayat (1) hingga (3), regulasi tersebut mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Baca Juga: Ormas Madas Blokade Jalur Pantura Probolinggo, Disebut Berseteru dengan Polisi
Ketentuan itu mencakup penahanan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, tahanan kota, hingga penangguhan penahanan oleh pengadilan.
Namun, Pemkab Probolinggo masih menunggu pemberitahuan resmi terkait penahanan tersebut sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan BNI Syariah Rp8,2 Miliar
"Setelah menerima surat pemberitahuan secara resmi, Bapak Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum," jelas Ugas.
Penunjukan pelaksana tugas tersebut diperlukan agar pelayanan dan urusan hukum di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum yang menjerat pejabat definitifnya.
Editor : Achmad Supriyadi