Senin, 26 Okt 2026 22:34 WIB

Kejari Kota Mojokerto Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan BNI Syariah Rp8,2 Miliar

Tersangka korupsi Pembiayaan BNI Syariah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (Dok. Kejari Kota Mojokerto).
Tersangka korupsi Pembiayaan BNI Syariah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. (Dok. Kejari Kota Mojokerto).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah BNI Syariah KCP Mojokerto, Senin (26/10/2026).

Tersangka dalam perkara ini yakni berinisial S. Ia diserahkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Tahap II Pidana Khusus, Jalan Adhyaksa No. 01, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Truk Muatan Semen Tabrak Truk Gandeng di Mojokerto, Sopir Terjepit

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menjelaskan perkara ini bermula pada tahun 2015 dan 2016 di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto.

Tersangka S selaku referal bersama dengan saksi IS, selaku Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto mengajukan pembiayaan iB Griya Hasanah atas nama 4 nasabah. Yakni IS, ABH, S, dan MR.

"Dalam prosesnya, analisa pembiayaan tidak berpedoman pada Pedoman Perusahaan Pembiayaan dan Petunjuk Pelaksanaan Produk Pembiayaan Konsumtif BNI Syariah," kata Yusaq.

Modusnya, nilai penghasilan nasabah disesuaikan lebih tinggi agar memenuhi plafon yang diajukan. Nilai transaksi jaminan juga dinaikkan untuk memenuhi coverage plafon pembiayaan.

Padahal, keempat nasabah tersebut tidak benar-benar mengajukan pembiayaan rumah dan ruko. Nama mereka hanya dipinjam oleh tersangka S.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Serahkan SK 1.104 PPPK Paruh Waktu

Setelah pengajuan disetujui, dana dicairkan secara bertahap dengan rincian Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total dana yang dicairkan mencapai Rp5,6 miliar.

"Selanjutnya seluruh dana yang dicairkan tersebut dipindah bukukan ke rekening tersangka S," ungkap Yusaq.

Hingga saat ini angsuran atas fasilitas pembiayaan kepada 4 nasabah tersebut macet dan telah dihapus bukukan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Jatim, negara dirugikan sebesar Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,2 miliar.

Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Viral! Sungai Brantas Mengering Disulap jadi Jalur Alternatif Sidoarjo-Mojokerto dan Tempat Wisata Dadakan

Alternatifnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan untuk proses pelimpahan ke pengadilan," kata Yusaq.

Diketahui, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kota Mojokerto. Sementara saksi IS akan dilakukan penuntutan secara terpisah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ternyata, Begini Kronologi Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta di BRI Nganjuk

Menanggapi kabar yang beredar soal isu kredit fiktif, Ahmad meluruskan bahwa tidak pernah ada transaksi atau pencairan kredit baru setelah debitur PA meninggal.

Pengedar Sabu di Bogen Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dramatis! Tim Bagor Segel Gelar Juara Piala Dandim Cup Bola Voli 2026 di Nganjuk

Dandim Nganjuk, Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti berharap ajang ini bisa memicu lahirnya bibit-bibit atlet berbakat yang mampu bersaing di level lebih tinggi.

Sidak RSUD Notopuro Sidoarjo, Wabup Mimik Wanti-wanti Jangan Ada Akal-akalan di Bangunan

Mimik menegaskan setiap material yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar kualitas bangunan.

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Pidana, Ada Bagian Tubuh Hiu hingga Arak Bali

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri serta program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

DPRD Surabaya Minta Pemkot Perhatikan Karakteristik Rute dan Nasib Driver Feeder Wira Wiri

Menurut DPRD Surabaya, rute dengan tingkat keterisian tinggi dan jarak perjalanan panjang dinilai layak menjadi prioritas berikutnya.