Pemkot dan DPRD Mojokerto Setujui 13 Raperda, Fokus APBD 2027 di Pendidikan dan Stunting
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 28 Okt 2026 13:19 WIB
selalu.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. Rapat tersebut mengagendakan dua hal penting yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027 dan persetujuan bersama terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam Nota Keuangan, Ning Ita menjelaskan penyusunan anggaran 2027 mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027. Tema besarnya adalah “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah”.
Baca Juga: POPDA dan Peparpeda 2024 Dongkrak Prestasi, Kota Mojokerto Bidik 10 Besar
“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2027,” kata Ning Ita.
Pemkot memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp843,76 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan Rp931,63 miliar.
Arah belanja difokuskan pada program prioritas. Di antaranya pemenuhan wajib 20 persen untuk pendidikan, anggaran kesehatan, dukungan program strategis nasional, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Dua isu utama lain yang jadi perhatian adalah upaya percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Pada agenda kedua, DPRD dan Pemkot Mojokerto menyetujui 13 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Sebelumnya seluruh Raperda ini sudah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim dan dilakukan penyesuaian naskah.
Ke-13 Raperda tersebut yakni:
1. Pengelolaan Air Limbah Domestik
2. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3. Pelindungan Produk Lokal
4. Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
5. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Serahkan SK 1.104 PPPK Paruh Waktu
6. Pendidikan, Revitalisasi, dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila serta Wawasan Kebangsaan
7. Penyelenggaraan Kota Cerdas
8. Perubahan Perda tentang Kepemudaan dan Olahraga
9. Pengelolaan Pasar Rakyat
10. Perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah
11. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Baca Juga: Festival Pemuda Jadi Wadah Kreativitas dan Prestasi di Kota Mojokerto
12. Penyelenggaraan Kepariwisataan
13. Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Usai disetujui bersama, Pemkot Mojokerto akan mengajukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jatim melalui Biro Hukum. Setelah itu Perda bisa ditetapkan dan diundangkan.
Ning Ita berharap 13 Perda baru ini bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi jalannya pemerintahan.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” tegasnya.
Dengan disahkannya APBD dan 13 Perda ini, Pemkot Mojokerto menargetkan program pembangunan 2027 berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.
Editor : Zein Muhammad