Kamis, 04 Jun 2026 18:49 WIB

Biadab! Ayah ini Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 7 Tahun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 09 Apr 2022 14:07 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Seorang Anak perempuan berisinial CR, yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh Ayah kandungnya sendiri berisinial DA (33) di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan kronologi kejadian tersebut sekitar akhir tahun tepatnya pada 4 Desember 2021. Keluarga tersebut sedang menggelar hajatan khitan anak pertamanya atau kakak dari korban.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Mirzal menyampaikan, saat itu DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban anaknya itu ikut dengan ibunya.

"Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, korban kembali pulang ke rumah ibunya 21 Desember 2021. Saat di kamar mandi hendak buang air kecil, ibunya yang saat itu mengantar mengetahui koban kesakitan. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kepada ibunya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Lalu korban mengaku saat menginap di rumah tersangka, korban telah dicabuli," ungkapnya.

Tak terima anaknya dilecehkan oleh Ayah kandungnya sendiri, Ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 21 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, Kamis (7/4/2022) Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Mirzal.

Atas perbuataanya ini, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.