Minggu, 27 Sep 2026 21:18 WIB

Biadab! Ayah ini Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 7 Tahun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 09 Apr 2022 14:07 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Seorang Anak perempuan berisinial CR, yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh Ayah kandungnya sendiri berisinial DA (33) di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan kronologi kejadian tersebut sekitar akhir tahun tepatnya pada 4 Desember 2021. Keluarga tersebut sedang menggelar hajatan khitan anak pertamanya atau kakak dari korban.

Baca Juga: Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan

Mirzal menyampaikan, saat itu DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban anaknya itu ikut dengan ibunya.

"Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, korban kembali pulang ke rumah ibunya 21 Desember 2021. Saat di kamar mandi hendak buang air kecil, ibunya yang saat itu mengantar mengetahui koban kesakitan. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kepada ibunya.

Baca Juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

"Lalu korban mengaku saat menginap di rumah tersangka, korban telah dicabuli," ungkapnya.

Tak terima anaknya dilecehkan oleh Ayah kandungnya sendiri, Ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 21 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, Kamis (7/4/2022) Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Mirzal.

Atas perbuataanya ini, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Atas kondisi ini, BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun di daerah potensi bahaya.

Persela Lamongan Bantai PSBS Biak 6-0, Ini Kata Coach Bima Sakti

Tambahan tiga angka ini membuat Persela Lamongan kokoh di papan atas Grup B dengan mengemas 9 poin sempurna dari tiga laga.

Pesawat Militer Kongo Jatuh di Pemukiman: 17 Orang Tewas, Termasuk Dua Jenderal

Militer Republik Demokratik Kongo membenarkan dua petinggi hukum militer berada di dalam penerbangan naas tersebut saat menjalankan tugas resmi.

Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

Film ini merangkai kronologi tragedi pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Foto: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta penanganan medis oleh tim ahli.

Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Kisah ini bermula lewat linimasa TikTok, yang mengunggah penyaluran jasa ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Para korban tergiur karena gaji Rp3 juta.