Selasa, 21 Jul 2026 20:40 WIB

Biadab! Ayah ini Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 7 Tahun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 09 Apr 2022 14:07 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Seorang Anak perempuan berisinial CR, yang masih berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh Ayah kandungnya sendiri berisinial DA (33) di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan kronologi kejadian tersebut sekitar akhir tahun tepatnya pada 4 Desember 2021. Keluarga tersebut sedang menggelar hajatan khitan anak pertamanya atau kakak dari korban.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Mirzal menyampaikan, saat itu DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban anaknya itu ikut dengan ibunya.

"Saat berada di rumah tersangka tersebut, diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).

Kemudian, korban kembali pulang ke rumah ibunya 21 Desember 2021. Saat di kamar mandi hendak buang air kecil, ibunya yang saat itu mengantar mengetahui koban kesakitan. Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kepada ibunya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Lalu korban mengaku saat menginap di rumah tersangka, korban telah dicabuli," ungkapnya.

Tak terima anaknya dilecehkan oleh Ayah kandungnya sendiri, Ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 21 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, Kamis (7/4/2022) Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Mirzal.

Atas perbuataanya ini, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter.