Minggu, 28 Jun 2026 23:38 WIB

Driver Ojol di Surabaya Setubuhi Anak Kandung, Kejadian Berawal pada 2023

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - YS, seorang pria 48 tahun, warga Kecamatan Genteng ditangkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, karena menyetubuhi SDP, anak kandungnya. 

Aksi diluar nalar manusia normal itu dilakukannya sejak tahun 2023, saat SDP, anak kandungnya sendiri masih berusia 14 tahun. Lebih parahnya lagi, aksi bejatnya itu dilakukan di dalam rumah saat istrinya sedang pergi untuk bekerja. 

Baca Juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

"Perbuatan ini dilakukan oleh bapak kandungnya sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir April 2026. Usia anak saat kejadian bermula dari kelas 1 SMP sampai dengan 1 SMA," kata Kasat Res PPA-PPO Kompol Melatisari. 

Tersangka tidak dapat menahan nafsu seksual, meskipun hubungan tersangka dengan istrinya masih dalam keadaan normal.

Awalnya, korban dicabuli, hingga pada tahun 2025, tersangka mulai memaksa anaknya itu untuk melakukan persetubuhan. Agar aksinya tidak diketahui oleh siapapun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online itu mengancam dengan memberikan tekanan psikologis kepada korban. 

Baca Juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya

"Karena pada saat itu kondisi tertekan. Dia (tersangka) memaksa dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa. Sampai akhirnya korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya,” beber Melatisari. 

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil ibu korban. Sang ibu pun kaget setelah mengetahui perbuatan suaminya kepada anak kandung mereka itu. Selama bertahun-tahun ia mengira kehidupan rumah keluarganya baik-baik saja. 

Baca Juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena korban merupakan anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bunga Desaku Kembali Bergulir, Gus Fawait Tepis Isu Jember Krisis Anggaran 

Fawait meluruskan berbagai spekulasi terkait vakumnya Program Bunga Desaku selama hampir dua bulan terakhir itu.

Buka Turnamen Sepak Bola Antar RW Sukodono, Subandi Ajak Warga Junjung Sportivitas

  Caption:  selalu.id - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Sukodono ditandai dengan bergulirnya T

Pemkab Sidoarjo Minta Warga Taat Pajak Demi Percepatan Pembangunan

Penerimaan pajak, lanjut Mimik, menjadi salah satu penopang utama pembiayaan berbagai sektor pelayanan publik.

Wali Kota Eri Geram dengan Kinerja Camat di Tiga Kecamatan, Ini Alasannya

"Kalau mau tidur nyenyak seperti juragan, ya jangan pernah jadi pejabat," ujar Wali Kota Surabaya ini.

Jadi Rumah Puluhan Satwa Liar, Kebun Raya Mangrove Surabaya Cocok untuk Liburan

Tak hanya burung, kawasan ini juga menjadi rumah bagi beragam jenis kupu-kupu dan Kucing Bakau.

Akibat Nunggak Pajak, 230 Aset Senilai Rp646,1 miliar Disita DJP

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses," ujar Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor.