Minggu, 16 Agu 2026 01:43 WIB

Driver Ojol di Surabaya Setubuhi Anak Kandung, Kejadian Berawal pada 2023

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - YS, seorang pria 48 tahun, warga Kecamatan Genteng ditangkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, karena menyetubuhi SDP, anak kandungnya. 

Aksi diluar nalar manusia normal itu dilakukannya sejak tahun 2023, saat SDP, anak kandungnya sendiri masih berusia 14 tahun. Lebih parahnya lagi, aksi bejatnya itu dilakukan di dalam rumah saat istrinya sedang pergi untuk bekerja. 

Baca Juga: Selain di Margorejo Surabaya, Pos Polisi Cito juga Dilempar Molotov

"Perbuatan ini dilakukan oleh bapak kandungnya sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir April 2026. Usia anak saat kejadian bermula dari kelas 1 SMP sampai dengan 1 SMA," kata Kasat Res PPA-PPO Kompol Melatisari. 

Tersangka tidak dapat menahan nafsu seksual, meskipun hubungan tersangka dengan istrinya masih dalam keadaan normal.

Awalnya, korban dicabuli, hingga pada tahun 2025, tersangka mulai memaksa anaknya itu untuk melakukan persetubuhan. Agar aksinya tidak diketahui oleh siapapun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online itu mengancam dengan memberikan tekanan psikologis kepada korban. 

Baca Juga: Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Margorejo Surabaya Itu Kendarai Motor

"Karena pada saat itu kondisi tertekan. Dia (tersangka) memaksa dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa. Sampai akhirnya korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya,” beber Melatisari. 

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil ibu korban. Sang ibu pun kaget setelah mengetahui perbuatan suaminya kepada anak kandung mereka itu. Selama bertahun-tahun ia mengira kehidupan rumah keluarganya baik-baik saja. 

Baca Juga: Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Molotov, Begini Kesaksian Warga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena korban merupakan anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

KUA-PPAS Sidoarjo 2026 Digedok, Belanja Daerah Turun Rp102,78 Miliar

Banggar DPRD Sidoarko meminta Pemkab memastikan dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten tetap selaras.

Pengurus ESI Gresik 2025-2028 Dilantik, Persiapan Porprov Jatim jadi Fokus

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta ESI Gresik memperbanyak event kompetisi untuk menjaring sekaligus membina bibit atlet esports.

Respon Gempa Flores, Polri Prioritaskan Keselamatan Korban dan Warga

Kapolda NTT dan unsur Forkopimda merencanakan peninjauan langsung ke sejumlah wilayah terdampak.

Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan

Setidaknya ada sekitar 200 warga yang mengikuti kegiatan serentak secara nasional ini, dari berbagai unsur.

Genapi Rehabilitasi Kawasan Pesisir, TPS Serahkan Tiga Ribu Bibit Mangrove ke DLH Surabaya

Penyerahan ini sekaligus melengkapi total penyaluran program “Donasi Oksigen” milik TPS menjadi 10.000 bibit sepanjang tahun 2026.

Jembatan Antar Desa Diresmikan Wabup Sidoarjo, Namanya Jembatan Mak Mimik

Jembatan baru itu memiliki panjang sekitar 7,20 meter dan lebar 3,60 meter.