Minggu, 28 Jun 2026 00:59 WIB

Takut Zina, Guru Ngaji di Surabaya Pilih Cabuli Murid Laki-laki

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Sebanyak tujuh orang santri di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Surabaya menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah MZ, guru ngaji di tempat tersebut. 

Guru ngaji berusia 21 tahun itu melakukan aksinya sejak 2025 hingga April 2026. Para Korbanya adalah santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.

Baca Juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” terang Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Sabtu (10/5/2026). 

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," imbuhnya. 

MZ beraksi pada malam hari saat para santri tidur. Sebenarnya, antara korban satu dengan yang lainnya tahu bahwa rekannya menjadi korban kebejatan guru ngaji. Namun, mereka takut untuk melapor. 

Menurut Melatisari, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. 

Baca Juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya

Keberanian santri tersebut menular, dan diikuti oleh yang lainnya. Satu per satu santri akhirnya berani menceritakan apa yang mereka alami. 

Setelah cukup bukti, polisi akhirnya menjemput guru ngaji yang masih berstatus mahasiswa itu pada Sabtu (16/5) di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.

Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terdorong nafsu. Selain itu, menurut pengakuannya pada penyidik, tersangka kerap menonton video porno lewat ponselnya. 

Baca Juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk

“Nafsunya ke anak-anak dan ia memilih laki-laki, karena jika perempuan nanti takut zina ataupun hamil," terang polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya itu.

Saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Akibat Nunggak Pajak, 230 Aset Senilai Rp646,1 miliar Disita DJP

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses," ujar Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor.

Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Penyitaan aset ini menjadi langkah lanjutan apabila ruang penyelesaian secara kooperatif tidak dimanfaatkan.

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Babak Penyisihan Grup Minggu Besok

Tim-tim unggulan seperti Argentina, Inggris, dan Portugal dijadwalkan turun bertanding pada laga penentuan fase grup ini.

Kirab Budaya Mojo Bangkit, 1.080 Peserta Bangkitkan Peradaban Majapahit

Kirab menghadirkan kisah perjalanan Majapahit, mulai dari masa Dyah Wijaya, Tribuana Tunggadewi, hingga puncak peradaban di era Prabu Hayam Wuruk.

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

pengungkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

Jasad Pria Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ada Bekas Luka

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.