Rabu, 30 Sep 2026 16:58 WIB

Takut Zina, Guru Ngaji di Surabaya Pilih Cabuli Murid Laki-laki

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Sebanyak tujuh orang santri di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Surabaya menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah MZ, guru ngaji di tempat tersebut. 

Guru ngaji berusia 21 tahun itu melakukan aksinya sejak 2025 hingga April 2026. Para Korbanya adalah santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Kader Gerindra di Jatim Terjaring Razia Narkoba di Hotel Surabaya

"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” terang Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Sabtu (10/5/2026). 

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," imbuhnya. 

MZ beraksi pada malam hari saat para santri tidur. Sebenarnya, antara korban satu dengan yang lainnya tahu bahwa rekannya menjadi korban kebejatan guru ngaji. Namun, mereka takut untuk melapor. 

Menurut Melatisari, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. 

Baca Juga: GSJT Protes Barcode Solar Bersubsidi, Ratusan Truk Towing Padati Surabaya

Keberanian santri tersebut menular, dan diikuti oleh yang lainnya. Satu per satu santri akhirnya berani menceritakan apa yang mereka alami. 

Setelah cukup bukti, polisi akhirnya menjemput guru ngaji yang masih berstatus mahasiswa itu pada Sabtu (16/5) di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.

Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terdorong nafsu. Selain itu, menurut pengakuannya pada penyidik, tersangka kerap menonton video porno lewat ponselnya. 

Baca Juga: Tongkat Komando Polres Pasuruan Beralih ke AKBP Irawan Setyono, Ini Pesan Kapolda Jatim

“Nafsunya ke anak-anak dan ia memilih laki-laki, karena jika perempuan nanti takut zina ataupun hamil," terang polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya itu.

Saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pipa PDAM di Surabaya Sering Jebol Gegara Proyek Drainase, Biaya Perbaikan Ditanggung PAM

Sepanjang 2026, sedikitnya 110 titik pipa milik PAM Surya Sembada terdampak pengerjaan saluran air.

Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, Ringkus 2.381 Tersangka di Triwulan III

Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Jawa Timur.

Ini Cara Nonton Film Jepang, Drama Korea hingga Indonesia di Yandex RU Browser Tanpa VPN 

Yandex Browser adalah peramban yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Rusia.

Top 5 Berita: Kakek Tewas hingga Terlibat Pungli

Kelima berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.

Prabowo dan Megawati Janjian Makan Nasi Goreng, Mau Bahas Apa Ya?

Sajian nasi goreng Megawati sendiri punya rekam jejak historis dalam hubungan kedua tokoh nasional ini.