Sabtu, 26 Sep 2026 15:57 WIB

Ini Dia Motif Pria Mojokerto Nekat Bunuh Mertua dan Lukai Istrinya

Tersangka saat diamankan di Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Tersangka saat diamankan di Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap motif Satuan, tersangka pembacokan terhadap istrinya sendiri hingga terluka parah, dan mertuanya sampai tewas.

Kepada penyidik, tersangka nekat membacok istrinya lantaran cemburu setelah kedapatan berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, utang juga menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Geledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen dan Amplop Berisi Uang

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, tindakan tersebut dipicu rasa cemburu karena istri diduga berselingkuh serta permasalahan ekonomi.

"Sering terjadi pertengkaran akibat rasa cemburu tersangka terhadap istrinya yang menurutnya berselingkuh, serta adanya permasalahan ekonomi. Nafkah yang diberikan dari penghasilan mengamen badut di jalanan dan berjualan balon serta mainan keliling dirasa masih kurang," terangnya, Kamis, (7/5/2026).

Hubungan tersangka dengan ibu mertuanya juga kurang harmonis. Tersangka menganggap mertuanya terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, bahkan mengaku diusir dan dilarang tinggal serumah dengan istrinya.

Baca Juga: Korban KM Virgo asal Mojokerto Pulang, Keluarga Guyurkan Air Kembang

Beberapa saat sebelum kejadian, terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya yang memicu penganiayaan terhadap istri di dalam rumah. Saat itu, ibu mertua datang melalui pintu samping.

"Melihat kedatangan ibu mertua, tersangka panik. Karena rasa jengkelnya kepada mertuanya, tersangka spontan mengambil pisau dapur dan menggunakannya untuk melukai perut dan leher korban hingga tewas," jelas Andi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, baju, dan handphone.

Baca Juga: Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Diketahui, mertua tersangka tewas setelah ditusuk dan digorok menggunakan pisau dapur. Sementara sang istri mengalami luka sayat dan harus dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang

Para juara nantinya akan mewakili Jawa Timur di PORSADIN Nasional yang rencananya digelar di Jakarta pada November 2026.

Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

Wali Kota Eri berpesan agar para pemuda tidak sekali-kali melupakan budaya lokal, menghargai perbedaan, serta mengedepankan sikap saling membantu.

Guruh Soekarnoputra di Mata Wakil DPD PDI Perjuangan Jatim: Indonesia Kehilangan Marhaenis

selalu.id – Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Mas Guruh Soekarnoputra, Mohammad Guruh Irianto S

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di 73 Tahun

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan kabar duka tersebut.

Layanan Home Care Pemkab Jember Dilirik Kemenkes, Jadi Inspirasi Daerah Lain

Meski begitu, Kemenkes tetap memberikan perhatian pada evaluasi program secara berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.

ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot untuk memindahkan sebagian aktivitas kerjanya ke Balai RW mulai Oktober 2026.