Kamis, 17 Sep 2026 10:05 WIB

Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).

Selalu.id - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," jelas Truno dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Truno menjelaskan dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada hari ini.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. 

Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas

Polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan penyebab pasti tabrakan dua sepeda motor tersebut.

Hasil Carabao Cup: Man United Angkat Koper, Kena Comeback Brighton

Brighton mampu comeback 2-3 dan MU harus angkat koper dari ajang Carabao Cup 2026/2026 di hadapan pendukungnya sendiri.

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Fasilitas milik Pemkot Surabaya yang seharusnya bebas retribusi, itu disinyalir menjadi ajang jual beli hingga sewa-menyewa lapak secara ilegal.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.