Minggu, 01 Feb 2026 13:44 WIB

Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).

Selalu.id - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," jelas Truno dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Truno menjelaskan dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada hari ini.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. 

Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.

Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Selain pembangunan baru, pemkot juga melakukan normalisasi saluran dengan pengerukan sedimentasi menggunakan alat berat serta tenaga satuan tugas (Satgas).

Konflik Lahan di Jember Masih Rawan, DPRD Dorong Peran Posbakum Desa

Konflik tersebut tidak hanya terjadi di kawasan pedesaan, tetapi juga merambah wilayah perkotaan dan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Surabaya Mulai Kewalahan Tampung Hujan Ekstrem, 12 Sistem Drainase Diperbesar

Pada 2026, DSDABM melakukan intervensi terhadap 12 dari total 30 sistem drainase yang ada di Surabaya.

Hadapi Hujan Februari 2026, Surabaya Tambah 5 Rumah Pompa Baru

Lima rumah pompa baru akan dibangun di beberapa lokasi rawan, di antaranya sekitar Gereja Bethany, kawasan Semolo, Nginden, serta Teluk Betung.

Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Dua proyek itu berada di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi serta kawasan Tengger Kandangan Surabaya.