Senin, 03 Agu 2026 07:33 WIB

Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).

Selalu.id - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," jelas Truno dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Truno menjelaskan dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada hari ini.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. 

Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Hadiah Juara Naik jadi Rp8 M

Maruarar mengungkapkan, meski sebelumnya ada wacana menggelar laga krusial tersebut di Surabaya, namun keputusan laga akhirnya digelar di Bali.

Pakar Hukum Ingatkan Pemkot Surabaya Cermat Terbitkan Izin Acara Besar Pasca-Kericuhan Konser SUBEC

Menurutnya, aspek administrasi, keamanan, hingga perlindungan bagi petugas harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya insiden di lapangan.

Viral Isu Bocah 5 Tahun Dieksploitasi Ayah Kandung di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Ida Widayati menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres setempat untuk memverifikasi kebenaran informasi yang meresahkan publik itu.

Tak Ada Ongkos Berobat? Pemkab Jember Kirim Nakes dan Dokter Spesialis Langsung ke Rumah Warga

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengungkapkan bahwa program dengan konsep jemput bola ini lahir dari keprihatinan atas kondisi riil di lapangan.

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2 di Sumenep: Korban Selamat jadi 231, Lima Tewas

Unsur SAR hingga kini masih bersiaga di lokasi untuk melanjutkan pencarian sekaligus memastikan tidak ada lagi korban yang tertinggal di lokasi kejadian.

Evakuasi Dramatis Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep

Hingga kini, KN SAR 249 Permadi bersama tim SAR gabungan masih menyisir lokasi untuk pencarian korban dan pendataan ulang.