Kamis, 18 Jun 2026 04:47 WIB

Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri).

Selalu.id - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya (43), yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," jelas Truno dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Truno menjelaskan dalam pelaksanaan ADTT itu, seluruh peserta sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Ia menegaskan langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada hari ini.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. 

Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Foto: Euforia Ulang Tahun Persebaya Surabaya ke-99

Persebaya yang lahir pada 18 Juni 1927 itu genap berusia 99 tahun menuju satu abad, Kamis (18/6/2026). Selamat ulang tahun Persebaya Surabaya.

Euforia Bonek-Bonita di Ultah Persebaya Surabaya ke-99

Bendera, spanduk, hingga flare terlihat dibawa oleh para suporter yang merayakan momen menuju ulang tahun klub kebanggaan warga Surabaya tersebut.

Kios Tambal Ban di Sidoarjo Terbakar, Uang Rp70 Juta hingga Motor Ludes

Pemilik kios, Arief, memperkirakan nilai kerugian dari kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp300 juta. 

Bentrok Mencekam di Kalijudan Surabaya: Satu Tewas, 2 Terluka

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. Ia menyatakan saat ini kejadian tersebut tengah dalam penyelidikan.

Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

Lilik menyatakan kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan yang bertujuan memperbaiki fasilitas umum tak boleh mengorbankan keselamatan warga.

Pemkab Probolinggo Kucurkan Hadiah Rp1,08 Miliar bagi Atlet Berprestasi di Porprov Jatim

Pemberian reward ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas perjuangan dan kerja keras para atlet selama menjalani proses latihan hingga meraih prestasi.