Rabu, 22 Jul 2026 06:25 WIB

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan, Tersangka Alvi Dicemooh Warga

Rekonstruksi kasus mutilasi Tiara di Lidah Wetan
Rekonstruksi kasus mutilasi Tiara di Lidah Wetan

selalu.id - Alvi Maulana (25), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, menjalani rekonstruksi di kamar kos RT 001 RW 001, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9/2025).

 

Baca Juga: Pasangan Kekasih yang Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto Itu Masih Remaja, Ini Identitasnya

Kedatangan Alvi di lokasi disambut cemoohan warga yang ingin menyaksikan proses reka ulang.

 

Rekonstruksi dimulai dari adegan saat Alvi tiba di depan kamar kos dan mendapati pintu terkunci. Setelah beberapa kali menghubungi korban melalui telepon dan pesan singkat tanpa jawaban, Tiara akhirnya membuka pintu.

 

Dalam adegan diperagakan, Tiara mengucapkan "Tidak tahu malu" dengan nada ketus kepada Alvi. "Kamu tidak menjawab apapun ketika korban bilang ke kamu tidak tahu malu?" tanya penyidik. Alvi hanya menggelengkan kepala.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Pengendara Motor Vario Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto, Begini Kondisinya

 

Keduanya kemudian diperagakan naik ke lantai dua kos. Proses reka ulang dilakukan penyidik Polres Mojokerto di dalam kamar kos. Karena area terbatas, wartawan tidak diperkenankan masuk ke lokasi.

 

Kasus ini bermula saat Alvi membunuh Tiara di kamar kos tersebut. Setelah itu, ia memutilasi tubuh korban. Alvi diketahui berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, sementara korban merupakan warga Desa Made, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Juga: Kejamnya Maulana Mutilasi sang Kekasih, Kini Dipenjara Seumur Hidup

 

Atas perbuatannya, Alvi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.