Rabu, 23 Sep 2026 00:47 WIB

Pembebasan Lahan Bundaran Dolog Dieksekusi, Anggaran Ganti Rugi Capai Rp57 Miliar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 02 Sep 2025 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati

selalu.id – Pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Bundaran Dolog atau Taman Pelangi terus berjalan. DPRD Surabaya menargetkan seluruh proses rampung pada 2025 agar konstruksi bisa dimulai 2026.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Pelototi Pembebasan Lahan Flyover Taman Pelangi

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyampaikan sebagian besar lahan sudah dibebaskan. Sisanya ditargetkan selesai melalui konsinyasi dan penyelesaian di pengadilan.

 

“APBD Perubahan sudah menganggarkan. Kami harap segera disahkan dan dievaluasi gubernur, sehingga bisa langsung dialokasikan untuk konsinyasi. Tahun ini harus tuntas agar 2026 fisik bisa dibangun,” kata Aning, Selasa (2/9/2025).

 

Aning menegaskan anggaran ganti rugi lahan di APBD 2025 mencapai Rp57 miliar. Ia meminta pos anggaran ini tidak terkena rasionalisasi meski postur APBD 2025 diproyeksikan Rp12,347 triliun dengan pendapatan Rp11,6 triliun.

 

“Kalaupun ada rasionalisasi, kami minta pembebasan lahan Taman Pelangi tidak dikurangi. Karena ini sudah prioritas,” ujarnya.

 

Baca Juga: Pembebasan Lahan Terhambat, Pembangunan Flyover Dolog Terancam Molor

Berdasarkan data yang diterima selalu.id, progres pembebasan lahan Taman Pelangi sebagai berikut:

 

Total persil: 29 persil

 

2024: 13 persil tuntas

Baca Juga: Flyover Dipilih untuk Taman Pelangi, Pemkot Hindari Risiko Banjir Underpass

 

2025: target 16 persil

• 9 persil diajukan konsinyasi ke PN

• 3 persil segera diajukan, berkas dilengkapi

• 4 persil masih proses perdamaian/waris di Pengadilan Agama, jika belum selesai juga diajukan ke PN

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.