Rabu, 22 Jul 2026 01:00 WIB

Lima Pelaku Jaringan Narkoba Gresik Dibekuk, Polres Gresik Sita Sabu dan Pil Koplo

Pelaku peredaran sabu dan pil koplo
Pelaku peredaran sabu dan pil koplo

selalu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kecamatan. Dalam operasi ini, lima tersangka diamankan, termasuk satu perempuan. Polisi menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo logo LL.

 

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Ini hasil kerja keras anggota kami di lapangan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

 

Pengungkapan dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, disita dua paket sabu seberat 0,051 gram dan 0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapat sabu dari ERWR (18) dan SA (28).

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

 

Pengembangan kasus mengarah pada SZ (30), warga Kecamatan Sidayu. Saat penggeledahan di kos yang ditempati SZ, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, serta satu pack plastik klip besar siap edar.

 

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi. Pelaku diduga pemain besar dan juga memasok pil koplo ke perantara lain,” kata Ahmad Yani.

 

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.