selalu.id - Imbas dari cuti bersama Hakim Pengadilan se-Indonesia yang menggelar aksi mogok sidang sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang, nyatanya menuai dampak pada kinerja Jaksa. Lantaran demikian, banyak Jaksa yang tidak bisa segera menuntaskan perkara tahanan di berbagai persidangan karena hal tersebut.
Salah satu yang terdampak yakni para Jaksa yang tergabung dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, dengan adanya aksi cuti bersama yang dilakukan Hakim se-Indonesia seperti di Pengadilan Negeri Surabaya ini, berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerjaan para Jaksa dalam menangani perkara hukum para terdakwa di meja sidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terkait dengan adanya kegiatan cuti bersama Hakim se-Indonesia ini merupakan penyampaian aspirasi hak mereka. Namun, aksi tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada kinerja Jaksa seperti adanya penundaan sidang, meski dalam penundaan sidang merupakan kewenangan dari Majelis Hakim. Sementara, dampak secara tidak langsung ialah molornya waktu dalam penanganan perkara para tahanan.
"Terkait dengan adanya kegiatan cuti bersama Hakim adalah penyampaian aspirasi bersama hak daripada teman-teman Hakim mendapatkan cuti bersama. Dampaknya secara tidak langsung pasti ada penundaan sidang. Itu Kewenangan majelis Hakim dari penundaan sidang. Kalau dampak tidak langsung ialah molornya waktu penangganan perkara," ungkapnya saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menambahkan, adanya cuti bersama yang dilakukan para hakim se Indonesia di harapkan aspirasinya ke Mahkamah Agung dapat berjalan dengan lancar dan dapat diterima. Selain itu para Jaksa berharap oroses persidangan dapat berjalan normal dengan semestinya.
"Harapannya, aspirasi ke MA berjalan dengan lancar, dan proses persidangan berjalan seperti semestinya. Kami sebagai pelaksana sidang, kalau ada penundaan dari Hakim ya kita laksanakan," imbuhnya.
Terkait aksi cuti bersama dari para hakim tersebut apakah jaksa merasa dirugikan ?
I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan hal Itu merupakan subyektivitas masing-masing. Namun jika dari pihaknya menerima ada pengumuman penetapan penundaan sidang, maka Jaksa hanya bisa melaksanakan penundaannya.
"Dari jaksa apa dirugikan? Itu subyektiflvitas masing-masing. kalau dari kami kalau ada penetapan tunda ya kita hanya bisa laksanakan penundaannya," tutupnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, hakim dari berbagai daerah juga menggelar aksi cuti bersama tersebut pada 7 Oktober - 11 Oktober 2024, tak terkecuali hakim Pengadilan di Jawa Timur. Dimana, aksi ini dilakukan hakim se-Indonesia guna menuntut kesejahteraan para hakim karena tak pernah ada kenaikan gaji selama 12 tahun terakhir ini.
Baca juga: Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Editor : Ading