Satpol PP Surabaya Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : Ade Resty
Penyitaan rokok ilegal

selalu.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, menggelar operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, Senin (30/9/2024).

“Kemarin kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser.

Berbeda dari operasi yang pernah dilakukan, Fikser menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan giat operasi secara berbeda. Dengan melakukan pemberhentian mobil yang melintas dari area jembatan Suramadu menuju ke Surabaya.

“Memang berbeda dari sebelumnya, karena biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelas Fikser.

“Kami akan terus bersinergi, dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegas Fikser.

Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal.

Serta jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 1.100.350.000.

“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok illegal tersebut dari tiga mobil, dua diantaranya mobil muat, yang satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang butki, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan” kata Yayan.

Yayan menambahkan, rokok yang diamankan pihaknya tersebut, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai seperti, pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Yayan juga menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.  Tak hanya itu, Yayan menambahkan jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada didalam cukainya,” pungkasnya.

Baca juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru