Anggota DPRD: Tidak Boleh Ada Pasar Baru di Pusat Kota Surabaya

Reporter : Ade Resty

Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyayangkan pasar yang masih beroperasi di pusat Kota Pahlawan tidak sesuai zonanya. Begitu pula, diharapkan tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.

"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," jelasnya.

Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.

Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.

"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.

"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," tukasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru