Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyayangkan pasar yang masih beroperasi di pusat Kota Pahlawan tidak sesuai zonanya. Begitu pula, diharapkan tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.
"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan
Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," jelasnya.
Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas
Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.
"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tegasnya.
Baca juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut
Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.
"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," tukasnya.
Editor : Redaksi