Massa Lakukan Aksi di Tugu Pahlawan Kawal Putusan MK, Ini Tuntutannya

Reporter : Ade Resty
Aksi massa kawal Putusan MK

selalu.id - Rakyat Surabaya melakukan aksi di Tugu Pahlawan, Kamis (22/8/2024). Aksi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pilkada serentak 2024 yang berdampak polemik saat ini.

Pantauan selalu.id, sejak pukul 09.00 WIB puluhan warga yang bergabung berorasi memakai baju berwarna hitam sudah berkumpul di depan Tugu Pahlawan.

Dosen manajemen FEB Unair atau koordinator aksi Thantowi mengungkapkan tujuan aksi mereka untuk mencerdaskan masyarakat bahwa negara sedang dihadapkan kecurangan dalam demokrasi.

“Kita resah yang terjadi pada elit politik dan ini timbul karena di Surabaya karena kita kota Pahlawan,” tegas Thantowi.

Thantowi menyebut aksi ini diikuti seluruh elemen masyarakat Surabaya. Pihaknya menegaskan aksi ini melawan ketidakadilan di era Pemerintahan Jokowi transisi Prabowo-Gibran.

“Kota Surabaya melawan ketidak adilan yang sedang dipertontonkan pemerintah Jokowi dan penerusnya Prabowo,” tambahnya.

Sebanyak tiga tuntutan dalam aksi ini yakni 1.Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

2. KPU menindak lanjuti dua putusan MK itu

3. Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan, dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan rezim Joko Widodo Presiden RI dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

“Kita tolak dinasti politik dari Jokowi. Kota Kabupaten manapun semua orang harus dapat akses ekonomi politik secara adil itu terjadi di pascareformasi ini,” tutupnya.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru