selalu.id - Antisipasi kerumunan menghadapi perayaan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan beberapa aturan, diantaranya pembatasan-pembatasan di sejumlah tempat hiburan, pusat perbelanjaan (mal), penutupan jalan serta penutupan SPBU.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa penutupan malam tahun baru itu diupayakan bersama Polrestabes Surabaya. Harapannya, physical distancing bisa dilakukan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
"Supaya warga terbatas aktivitasnya dan di rumah. Physical distancing," ujar dia pada Jumat (24/12/2021).
Beberapa tempat yang berpotensi menjadi ajang berkumpulnya massa pada malam tahun baru akan ditutup, diantaranya Rumah Hiburan Umum (RHU), mal, minimarket, warung, restoran serta SPBU. Yang diperbolehkan buka tempat yang bersifat darurat, seperti rumah sakit, klinik dan apotek.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
"RHU (Rumah Hiburan Umum) seperti diskotik dan panti pijat tutup. Aktivitas kegiatan pada malam tahun baru tutup jam 21.00 WIB," jelas dia.
"SPBU buka pukul 04.00 WIB. Mohon semua Jaga kesehatan dan kondusivitas," imbuh Eddy.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
Dibantu dengan jajaran samping, Pemkot Surabaya akan menerjunkan 650 personel untuk membantu pengamanan serta ketertiban saat malam tahun baru.
"Total 250 orang dari 31 kecamatan. Anggota ada 400 akan turun di semua zona di Surabaya, baik pusat, timur, barat, selatan. Mereka melihat aktivitas masyarakat," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi