Harga Gabah oleh Bapanas Dinilai Tidak Menguntungkan Petani

Reporter : Dony Maulana
Foto: Ilustrasi Gabah

selalu.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani. Penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen.

Ketua SPI Henry Saragih menilai penetapan HPP gabah belum menguntungkan para petani secara memadai, lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg," ujar Henry, Senin (10/6/2024).

Di sisi lain, menurut Henry, adanya aturan HPP itu pun tidak memberikan jaminan terhadap risiko gabah petani dibeli dengan harga rendah di bawah HPP. "Seperti panen raya kemarin masih ditemui harga gabah di bawah HPP Rp 5.000 per kilogram," terangnya.

Lagipula, lanjut tegas Henry, penetapan HPP gabah bukan di waktu yang tepat. Alih-alih melindungi harga di tingkat petani, penetapan HPP gabah saat ini dianggap justru akan menyulitkan petani mendapat harga yang lebih tinggi pada periode panen selanjutnya. "Saya pikir timing-nya tidak tepat untuk melindungi petani karena masa panen raya sudah selesai," tandasnya.

Dijelaskannya, pada paruh kedua 2024, petani akan mulai memasuki panen musim gadu yang produksinya tidak akan sebanyak saat panen raya di semester I/2024. Henry mengatakan, biasanya saat panen di musim kemarau, harga gabah petani cenderung akan lebih tinggi karena pasokan yang minim. HPP GKP sebesar Rp 6.000 per kg juga dianggap belum memberikan keuntungan bagi petani.

Di sisi lain, menurut Henry, adanya aturan HPP itu pun tidak memberikan jaminan terhadap risiko gabah petani dibeli dengan harga rendah di bawah HPP. "Seperti panen raya kemarin masih ditemui harga gabah di bawah HPP Rp 5.000 per kilogram," terangnya.

Apalagi, melihat panjangnya mata rantai beras, menurut Henry, menyebabkan penetapan HPP gabah lebih berpihak kepada pengusaha baik tengkulak maupun pengusaha penggilingan beras. Meaki begitu, sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga mengatakan, penetapan HPP tersebut dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.

"Instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," kata Arief.

Secara terperinci, dalam Perbadan No.4/2024, Bapanas menetapkan GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. Sementara itu, GKG di gudang BULOG dipatok sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Sekadar diketahui, untuk beras di gudang BULOG sendiri, ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kg, dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Baca juga: Petani Kedung Cowek Tolak Lahan Produktif Dijadikan Sekolah Rakyat

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru