Pedagang Hi Tech Mall Diminta untuk Bayar Sewa Stan

Reporter : Ade Resty
Sosialisasi tarif sewa Pemkot Surabaya kepada pedagang Hi Tech Mall

Surabaya (selalu.id) - Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) memberikan sosialisasi terkait tarif sewa stand yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sosialisasi itu dilakukan, karena pedagang atau pemilik toko elektonik yang berjualan di Hi Tech Mall Surabaya yang belum bayar uang sewa.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Pedagang harus membayar sewa stand dari tahun 2019 hingga 2021," kata, Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atau Yayuk sapaan akrabnya, Jumat (17/12/2021).

Yayuk mengatakan, bahwa ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota no 65 tahun 2020 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah atau Bangunan.

Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan. Melainkan harus membayar uang sewa.

"Sebab aturanya sudah dijelaskan. Kami hanya menyampaikan. Supaya tidak jadi salah paham," katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Hi Tech Mall Surabaya, Rudy Abdullah, mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan Pemerintah Kota Surabaya.

"Tidak ada cerita negara itu menyengsarakan rakyatnya. Jadi kami mengikuti apapun aturanya," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru