Surabaya (selalu.id) - Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) memberikan sosialisasi terkait tarif sewa stand yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Sosialisasi itu dilakukan, karena pedagang atau pemilik toko elektonik yang berjualan di Hi Tech Mall Surabaya yang belum bayar uang sewa.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Pedagang harus membayar sewa stand dari tahun 2019 hingga 2021," kata, Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atau Yayuk sapaan akrabnya, Jumat (17/12/2021).
Yayuk mengatakan, bahwa ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota no 65 tahun 2020 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah atau Bangunan.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Selain itu, Yayuk juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan. Melainkan harus membayar uang sewa.
"Sebab aturanya sudah dijelaskan. Kami hanya menyampaikan. Supaya tidak jadi salah paham," katanya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Hi Tech Mall Surabaya, Rudy Abdullah, mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan Pemerintah Kota Surabaya.
"Tidak ada cerita negara itu menyengsarakan rakyatnya. Jadi kami mengikuti apapun aturanya," (Ade/SL1)
Editor : Redaksi