Tak Ada Closing Party, Semua Hiburan Malam Tahun Baru di Surabaya Wajib Tutup!

Reporter : Ade Resty
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya, Irvan Widyanto

Surabaya (selalu.id) - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menutup usahanya pada tanggal 24 dan 31 Desember atau malam natal serta malam pergantian tahun 2021. Hal ini sebagai bentuk antisipasi kerumunan pada dua malam tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, keputusan ini akan disosialisasikan mulai minggu depan kepada pengelola RHU di Surabaya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Iya benar rencana mulai minggu depan, setelah Surat Edaran (SE) keluar. Malam Natal dan malam tahun baru, RHU wajib tutup,"jelas Irvan saat dihubungi selalu.id, Kamis (16/12/2021).

Tak hanya tempat hiburan, lanjut Irvan, Namun semua yang mengandung kerumunan massa harus dihentikan dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan di dua malam itu.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Di tanggal tersebut,semua aktivitas harus selesai pukul 20.00 WIB,"tegasnya.

Memastikan tidak ada perayaan dan kerumunan, disiapkan tim gabungan berserta Forkopimda Surabaya yang akan berkeliling kota Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Ini sesuai dalam SE Inmendagri. tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022," pungkasnya. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru