selalu.id- Polrestabes Surabaya menindak 32 kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat malam tahun baru. Mayoritas pendindakan dilakukan di batas Kota Surabaya.
32 kendaraan yang ditindak tersebut berasal dari Polsek Tambaksari 15 kendaraan, Polsek Sawahan 6 kendaraan, Polsek Sawahan 10 kendaraan dan Polsek Benowo 1 kendaraan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa di tengah kota pengguna motor cenderung tertib. Pihaknya tidak mendapati adanya konvoi dan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Tengah kota gak ada, cuma satu aja yang saya masukkan ke konten. Masyarakat tanggal 31 malam itu tengah kota sangat aman dan kondusif," ujarnya ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/1/2024).
Knalpot brong mayoritas ditemui di batas kota Surabaya. Ia mengklaim, kendaraan yang ditindak itu berasal dari luar Kota Surabaya.
"Itu kan bukan warga Surabaya, itu luar kota mungkin dia pikir masih bisa masuk kota Surabaya," kata dia.
Arif pun berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat kota Surabaya yang sudah terudukasi dengan tidak menggunakan knalpot brong di jalanan. Sebab, knalpot brong sangat menggangu warga.
"Tahapan kita sosialisasikan dulu, setelah itu kita tingkatkan eksalasinya," tutur dia.
Meski masyarakat mulai terudukasi, pihaknya akan terus melakukan penindakan knalpot brong. Selama masih ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Sampai seterusnya, pokoknya ada knalpot brong kita tindak, kita amankan kendaraannya, kita sita, kita copot knalpotnya," pungkas.
Baca juga: Lebih Dari 900 Kendaraan Hasil Curian di Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Belum Diambil
Editor : Ading