Gresik (selalu.id) - Satuan Narkoba Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kota. Satu tersangka yang diduga bandar ditangkap di Sidoarjo.
Tersangka MA (29) disergap pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng - Sidoarjo.
Baca juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku dikenal licin dan memiliki trik dalam menyembunyikan barang haramnya.
"Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo dengan barang bukti 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan barang bukti seberat 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer," kata Arief.
Baca juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba
Total barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 6,27 (enam koma dua puluh tujuh) gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5.
"Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya," tegasnya.
Baca juga: Hadapi Porprov 2027 dan PON 2028, Ju-Jitsu Surabaya Diminta Kompak
Ketiganya, lanjut Arief, adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di wilayah Sidoarjo dan Gresik.
"Atas perbutannya, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya.(rav)
Editor : Redaksi