Tak Suka Dituduh Cari Adik Korban, Seorang Pria di Bulak Banteng Bacok Tetangganya hingga Tewas

Reporter : Ade Resty
Pelaku pembacokan

Selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pembacokan karena sakit hati dituduh oleh korban.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban Jalan Bulak Banteng Timur 5-A No. 17, Surabaya, Sabtu (5/5/2033) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan pelaku berisinial AR (47) warga Tambak Wedi Surabaya itu juga merupakan residivis penganiayan 2017 silam.

Arief menyampaikan usai membacok korban berisinial R (45), besoknya, pelaku melarikan diri ke Sampang Madura.

"Dapat informasi pelaku ini melarikan diri ke rumahnya di wilayah Madura, saat pelaku ini perjalanan kembali ke Surabaya. Kita mengejar dan berhasil ditangkap saat pelaku turun ke rest area," kata Arief, saat rilis kasus penganiayaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (9/5/2023).

Arief mengatakan bahwa motif pelaku adalah tersinggung atau sakit hati dikarenakan korban telah menuduh pelaku sedang mencari adiknya. Pelaku dan korban sempat cekcok dan pembacokan terjadi setelah korban sempat terceletuk ajakan untuk berduel.

"Korban menuduh pelaku mencari adiknya karena masalah pribadi. Tersangka menghampiri korban dan cekcok berakhir aniaya. Korban dan pelaku adalah tetangga," ujarnya.

Pelaku pun membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Barang bukti 1 (satu) bilah celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan untuk membacok," tuturnya.

Pelaku pun  disangkakan pasal
351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan. (Ade/Adg)

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru