Begini Cara Lapor Aduan THR ke Lembaga Bantuan Surabaya

Reporter : Ade Resty

Selalu.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama beberapa serikat buruh membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan perusahaan.

Koordinator posko aduan THR Dimas Prasetyo mengatakan posko ini untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Ia menilai pemberian hak THR tahun 2023  masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tapi selalu dilanggar,” kata Dimas ditemui di kantor LBH Jalan Kidal 6 Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Dimas menjelaskan bagi pekerja yang ingin mengeluhkan terkait THR bisa lapor secara online dan offline.

“Untuk pengaduan secara online kunjungi laman Fans Page Facebook Posko Pengaduan Buruh Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk pengaduan THR secara offline bisa datang ke kantor LBH Surabaya Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya, Sekretariat FPL Surabaya Jalan Jaya Timur 4B nomor 37 Surabaya, Sekretariat Stren Kali Jalan Kampung Baru Pintu Jagir Surabaya dan Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim Jalan Pondok Jati BE-16 Pagerewojo.

Kemudian, para pekerja yang melaporkan perkara THR akan diberikan form pengisian data. Dia menegaskan identitas seluruh pelapor akan dirahasiakan.

“Nantinya aduan itu kami pastikan namanya disembunyikan. Sementara untuk data pengaduan akan kami teruskan dan laporkan ke Disnaker Jatim untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Tak hanya itu, setelah adanya laporan pihaknya juga akan melakukan somasi dan desakan kepada perusahaan yang melanggar terkait pemberian THR.

Sementara itu, data pengaduan THR tahun 2022 mencapai 989 kasus. Sayangnya, laporan itu belum mendapatkan tindak lanjut dari Disnaker Jawa Timur.

Dengan adanya posko ini, bisa mendorong Pemprov Jatim untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar terkait pemberian THR.

“Artinya, belum ada tindakan konkret terkait sanksi dari Disnaker. Maka dalam pembukaan posko ini meminta agar perusahaan yang melanggar ditindak secara tegas,” pungkasnya. (Ade)

Baca juga: THR 2024 Tidak Cair, Buruh PT Pakerin Demo Lagi di Surabaya

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru