Datangi Pengadilan Negeri, Pengurus Demokrat Kota Probolinggo Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Reporter : Ade Resty
Pengurus Demokrat Kota Probolinggo saat di Pengadilan Negeri

selalu.id - Rombongan pengurus Partai Demokrat Kota Probolinggo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023). Mereka beraksi atas permintaan peninjauan kembali KLB Deli Serdang ke Mahkamah Agung.


Rombongan tersebut terdiri dari Ketua DPC Demokrat Kota Probolinggo, Heru Estiadi, Sekretaris Demokrat Kota Probolinggo, Tri Septa Agung Pamungkas, Ketua Badan Hukum Demokrat, SW Jando, Ketua OKK Bambang, Rustamadji dan Ketua Bappilu Bambang Suharto. Serta sejumlah kader Demokrat Kota Probolinggo lainnya.

Baca juga: Komplotan Maling Sapi Tertangkap di Probolinggo

Kedatangan fungsionaris partai Demokrat ini merupakan reaksi atas manuver gerbong KLB Deli Serdang, di bawah pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Kami menduga ini adalah upaya untuk merongrong Partai Demokrat. Untuk itu, kami bersama DPC Partai Demokrat se-Indonesia sepakat melakukan perlawanan," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo, Heru Estiadi.

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Probolinggo ini menjelaskan bahwa kubu KLB Deli Serdang, tercatat sudah melakukan 16 kali gugatan dan keseluruhannya diputuskan kalah oleh pengadilan. Atau dimenangkan oleh pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan kata lain, Partai Demokrat pimpinan AHY sudah menang telak 16-0.

Baca juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

Pengajuan PK oleh gerbong Kepala KSP Moeldoko, juga terindikasi sarat muatan politik. Diajukan ke MA pada tanggal 3 Maret 2023, atau sehari setelah Partai Demokrat memberikan dukungan secara resmi kepada Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo menyerahkan surat ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang diterima langsung oleh Ketua PN Kota Probolinggo, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam.

"Yang kami kirimkan adalah surat Perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung. Kemudian kami juga kirimkan tembusan surat ke Presiden dan Menkopolhukam," jelas Tri Septa Agung Pamungkas, Sekretaris Demokrat Kota Probolinggo.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir

Sementara itu, Ketua Badan Hukum DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo, SW Jando menyampaikan, pengajuan PK Moeldoko kepada MA ini dengan membawa bukti yang sama dengan PK sebelumnya. Bahkan, 4 novum atau bukti yang diajukan tersebut sudah pernah diajukan dalam sidang tingkat pertama dan hasilnya semua kalah.

"Bukti yang diajukan sudah pernah dibawa kemana-mana, seperti di PTUN Jakarta dan pada tahun 2022 dia juga sempat melakukan kasasi di MA. Namun, tetap ditolak," kata Jando. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru