selalu.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA). Tercatat total sebanyak 408.729 anak yang telah memiliki KIA.
"Jumlah ini merupakan 52,74 persen dari total anak di Surabaya, yang sekaligus melebihi target nasional sebesar 40 persen," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Agus mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah sebagai identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Ia menyebut bahwa anak 17 tahun adalah penduduk yang sudah punya hak konstitusional, memiliki dokumen identitas. Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.
Kata dia, untuk Surabaya fungsinya diperluas untuk membahagiakan masyarakat. KIA pun juga bisa digunakan sebagai pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa kita sebut Katepay.
"Ini adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus," ujarnya.
Tetapi, saat ini belum semua sekolah di Surabaya menerapkan program pembayaran non tunai berbasis KIA dengan Katepay. Ia menyebut bahwa banyak sekolah masih pada tahap sosialisasi dengan dibantu oleh Dinas Pendidikan.
"Yang sudah menerapkan Katepay ini ada SMP 42, SMP Khadijah, SMP 3 dan SMP 28. Kita berharap ke depannya semua sekolah bisa menerapkan ini," tuturnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Katepay ini sangat banyak manfaatnya bagi anak-anak. Pertama, anak-anak bisa terbiasa menggunakan sistem pembayaran non tunai yang terus digalakkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Kedua, dengan transaksi non tunai, tentu ini akan mempermudah memantau atau mengontrol uang saku yang diberikan kepada anak-anak.
Ketiga, ini menjadi sinergi kuat antara Perangkat Daerah Pemkot Surabaya dan stakeholder untuk terus berkolaborasi mewujudkan anak-anak yang cerdas dan sehat.
"Jadi, orang tua bisa memanfaatkan Katepay yang ter-intergrasi dengan KIA agar anak-anak terjaga ketika membelanjakan uang jajan-nya di sekolah (kantin/koperasi), karena makanananya dalam pengawasan dinas terkait dari gizi maupun hegienitasnya serta tastenya. Di samping itu, anak bisa jadi pintar mengatur pengeluaran dan aman dari pemalakan teman atau orang lain karena tidak membawa uang cash," tegasnya.
Untuk cara mendapatkan KIA itu, pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak.
Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak," imbuhnya.
Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG.
Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.
"Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi