selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersikeras menegakkan aturan dan menolak dispensasi penyegelan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto yang berada di Jalan Petukangan Tengah, karena belum ber-IMB.
Sekretaris DPRKPP Surabaya, Ali Murtadlo mengatakan, pihaknya tetap menjalani prosedur pemberian sanksi terhadap bangunan yang tidak ada izinnya.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Tidak ada yang namanya dispensasi aturan. Kita akan tetap melanjutkan aturan itu, (meski itu Pendidikan) kita kan harus mikir luas. Kita kadang-kadang mikir gak fokus satu itu aja. Akan bahaya ini bagian dari hati-hati kita mengingatkan,"kata Ali, Rabu (18/1/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya memastikan tidak pernah melakukan dispensasi kepada bangunan-bangunan lain. Meski banyak yang melanggar, Pemkot Surabaya jika mengetahui akan langsung diproses.
"Saya yakin gak ada dispensasi (bangunan lain) yang kemudahan disposisi jalan terus dipastikan gak ada. Kalau ada namanya bunuh diri,"tegasnya.
Terkait bangunan sekolah YPI Cokroaminoto, DPRKPP Surabaya telah mengingatkan soal IMB sejak tahun 2022, namun tetap tidak ada progres.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Belum ada. (Sejak 2021) itu kayanya masih ngurus tanah kemana-kemana ke BPN, belum ke Dinas,"jelasnya.
Meski demikian, pihaknya juga telah menemukan puluhan bangunan yang melanggar atau belum ber-IMB awal tahun 2023 ini. Namun, DKRPP masih melakukan tahapan peringatan.
"Ketika ada laporan maupun hasil patroli, ya kita cek sudah memiliki IMB atau belum. Kalau tidak ya diproses karena itu prosedur. Kalau pelanggaran atau ketentuan yangg melanggar sampai ekstrem, hingga kecelakaan. Kan disitu ada ketentuan bangunan yang namanya intensitas bangunan berdasarkan perda harus dipenuhi. Siapa yang tanggung jawab?,"tegasnya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Sedang untuk bangunan YPI Cokroaminoto, tambah Ali, pihaknya sudah melakukan laporan tertulis ataupun tidak tertulis. Bahkan, juga hasil patroli sidak.
"Kita cek dan tindaklanjuti. YPI Cokroaminoto ini yang jelas sudah ada berita acara pengawasan petugas di lapangan. Kita tetap ndak buka. Harus selesai dulu IMB baru kita buka segelnya,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi