selalu.id - Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak mengetahui jumlah dana hibah dari APBD Jawa Timur yang dibagikan kepada DPRD Jatim.
Khofifah menyebut yang mengetahui rincian dana hibah tersebut yakni Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur. Ia hanya menjelaskan alur dana hibah tersebut hanya diambil 10 persen anggaran APBD Jatim.
Baca juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat
"Ke pak Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang tahu detail. Ndak bisa bilang per tahun. Harus dilihat 2021 dan 2022 berapa,"kata Khofifah, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov
Diketahui berdasarkan data KPK, APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (Pokmas).
Kata Khofifah, dana hibah tersebut berasal dari pokok pikiran (Pokir) yang diambil melalui jaring aspirasi atau usulan oleh para anggota dewan. Dalam mengusulkan pencairan dana hibah, tambah Khofifah, ada salah satunya persyaratan yang harus dipenuhi adalah penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Baca juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Perawat
"Bentuk hibah itu kalau ada SK Gubernur (baru cair). Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat. Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul. Lembaga harus punya legalitas dari Camat," jelasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi