Kuasa Hukum Terdakwa Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Bakal Lapor Kejati

Reporter : Ade Resty
Kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Rahman Saleh, bakal melaporkan kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

Pasalnya, dalam persidangan yang disampaikan majelis hakim bahwa pertimbangan hukum terdakwa Ferry Jacom divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun masih setengah hati. Bahkan salah satu pembelaan kuasa hukum ditolak.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Padahal, Saleh mengungkapkan, cukup jelas terdakwa Ferry tidak menghancurkan, tidak menggelapkan barang sitaan Satpol PP. Menurutnya, 4 orang yang disebutkan Majelis Hakim yang terlibat tersebut.

"Yang jelas kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) bukan lagi Kejaksaan Negeri surabaya. Bahwa empat orang atau satu orang itu harus juga diseret di muka persidangan. Karena sentralnya buktinya terputus di PT Raksa (atau barang sitaan terakhir disitu),"kata Saleh, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Empat nama tersebut yakni, Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Saleh menjelaskan, dalam persidangan, saksi Abdul rahman menyampaikan bahwa barang-barang sitaan Satpol PP yang dijual itu terakhir berada di PT Raksa. Kemudian, saat mau diambil kembali ke gudang Satpol PP. Ternyata, telah dihancurkan dan dileburkan oleh PT Raksa.

"Kenapa itu tidak dipertimbangkan saksi yang telah menyatakan seperti itu. Seharusnya pertimbangan itu menjadi acuan majelis hakim. Tidak melakukan penggelapan, mengahancurkan suatu barang sitaan Satpol PP. Karena unsur tersebut pak Ferry tidak menggelapkan,"jelasnya.

"Yang menjual kan bukan pak Ferry. Yang menerima uang bukan pak Ferry. Empat orang tadi disebutkan majelis,"imbuhnya.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa PT Raksa tidak pernah menjadi saksi dan tidak ada keterangan di BAP. Apabila, PT Raksa ini
dimintai keterangan juga, sehingga sirkulasi hukum akan semakin jelas.

"Pasal 10 unsur jelas menggelapkan, menghancurkan, suatu barang. Kenapa PT raksa yang sudah meleburkan besi tidak diseret jadi terdakwa. Malah diperiksa aja tidak,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru