selalu.id - KPU Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, mulai hari ini, Minggu, 20 hingga 29 November 2022 mendatang.
KPU Surabaya juga telah menyiapkan ruangan khusus yakni helpdesk untuk sentra informasi dan pelayanan untuk pelayanan pendaftaran PPK.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Sekretaris KPU Kota Surabaya, Wahyu Ramadhani Setiawan mengatakan, helpdesk merupakan tempat yang difokuskan dalam melayani pendaftaran PPK dan PPS.
Wahyu menyampaikan, untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor yang terletak di Jalan Adityawarman Surabaya.
"Di helpdesk disiapkan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Guna memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara offline, di kantor KPU Kota Surabaya," kata Wahyu, Minggu (20/11/2022).
Pendaftaran PPK yang datang ke helpdesk, kata dia, akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
Nantinya, pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.
Lebih lanjut Wahyu menerangkan, di ruang helpdesk telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Mulai dari komputer, scanner, printer dan jaringan internet.
Tidak hanya itu, lanjut dia, di ruang helpdesk, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Prinsipnya, akan diberikan pelayanan maksimal dan prima melalui helpdesk.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
"Kami sudah siap lahir batin, dalam menyambut tahapan pembentukan badan adhoc. Fasilitas dalam helpdesk sangat maksimal, dalam mempermudah masyarakat," pungkasnya.
Perlu diketahui, pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 20 – 29 November 2022, selama jam kerja terhitung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Tidak hanya melalui helpdesk, KPU Kota Surabaya juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti akan menempel pengumuman pendaftaran PPK di 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Tentunya juga melalui seluruh akun media sosial (medsos) yang ada. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi