KIPP Kabupaten Probolinggo Bakal Pelototi Proses Rekrutmen PPK dan PPS

Reporter : Ade Resty
Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo Muhammad Rofiq

selalu.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Probolinggo mengaku akan mengawal proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tak lama lagi bakal digelar oleh KPU.

Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq menyebut beredar isu bahwa adanya proses pemilihan yang 'by desain'

Baca juga: Komplotan Maling Sapi Tertangkap di Probolinggo

"Oleh karenanya, Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo harus berhati-hati dalam menanggapi beredarnya rumor indikasi by desain dalam rekrutmen PPK maupun PPS nanti," jelas Rofiq.

Diketahui KPU menggunakan aplikasi pendaftaran yang diberi nama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Disebutkan dari situlah kemungkinan terjadi 'by desain' yang dimaksudkan, lantaran penggunaan aplikasi SIAKBA hanya pada proses pendaftaran pada administrasi.

Lebih lanjut, Rofiq meminta KPUD Kabupaten Probolinggo mewaspadai betul akan hal itu. Sebab, kemungkinan itu bisa saja terjadi khususnya pada tahapan CAT dan Wawancara.

Sehingga lanjut Rofiq, KIPP Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan peran berbagai sumber informasi dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS oleh KPUD Kabupaten Probolinggo.

"Kami akan terus pantau dan mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS di Kabupaten Probolinggo, sebab ini sangatlah penting agar kualitas pemilu 2024 benar-benar terjaga dan terintegritas," tegasnya.

Baca juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

Rofiq mengimbau, kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk ikut serta memantau dan mengawasi proses rekruitmen PPK.

"Harapannya pengawasan dan pemantauan ini tidak cukup pada lembaga pemantau saja, namun ada peran serta masyarakat, organisasi, maupun media sosial," pungkasnya.

Diketahui, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi petugas ad hoc, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir

Adapun persyaratan calon anggota PPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 Tetang pemilihan umum pasal 72 ayat 1 huruf a sampai i serta dalam PKPU NOMER 36 tahun 2018 ayat 1 huruf a sampai l.

Pendaftar nantinya akan mengikuti tahapan pendaftaran PPK dan PPS. Mulai dari tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara. Setelah semua lolos akan dilantik menjadi PPK dan PPS.

Dalam Pemilu 2024 nanti, KPU Kabupaten Probolinggo bakal merekut anggota ad hoc sejumlah total 26.669 anggota, yang terdiri dari PPK sebanyak 120 orang, lalu anggota PPS sebanyak 990 orang, anggota Pantarlih sebanyak 330 orang, anggota TPS sebanyak 24.899 orang dan Linmas sebanyak 330 orang. (Fud/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru