Tarik Investor Rusun, Pemkot Surabaya Siapkan Skema SKBG

Reporter : Ade Resty
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan pilot project rumah susun (rusun) dengan skema SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung) Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, melalui SKBG Satuan Rumah Susun (Sarusun), memberi kesempatan penggunaan lahan pemerintah untuk dijadikan Rusunami oleh pengembang melalui SKBG Sarusun

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Dengan adanya SKBG ini juga, kata dia, lahan pemerintah kota bisa digunakan untuk dibangun rusunami oleh pengembang dengan sistem sewa lahan selama 60 tahun.

Bahkan, dapat diperpanjang sampai dengan 30 tahun selama bangunan masih layak berdasarkan hasil pengecekan dinas teknis terkait.

"Hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit. Dharapkan penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat dapat dilaksanakan dan segera terwujud di Surabaya melalui salah satu alternatif, yaitu skema SKBG Sarusun," kata Irvan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Irvan juga menerangkan, SKBG ini juga untuk menarik minat investor di bidang hunian dan properti untuk melakukan kerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"Nah, di Surabaya ini ada 9 lokasi tanah aset potensial yang diprioritaskan untuk dijadikan pilot project Rusun SKBG. Semua lokasi itu sudah kita siapkan," tegasnya.

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen nantinya juga tidak perlu khawatir karena SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan bangunan yang sah dan dilindungi undang-undang.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Kata dia Sama seperti bukti kepemilikan berupa SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).

"Bahkan bisa juga dijadikan sebagai jaminan di perbankan. Bedanya, pemilik SKBG Sarusun tidak mempunyai hak atas tanah Bersama," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru