selalu.id - Kepolisian telah memulai melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim. Dua orang telah dipanggil kemarin, Selasa (11/10/2022) dan tiga yang diketahui anggota polisi dipanggil hari ini, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, meski telah menjadi tersangka dan telah diperiksa. Mereka masih belum bisa ditahan, sebab akan dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Nggak ditahan masih ada tambahan lagi,"kata Dirmnanto, Selasa (11/10/2022) malam.
Begitu pula dengan tersangka lainnya, Dirmanto menjelaskan, mereka masih belum ditahan karena dilakukan pemeriksaan pencocokan pada saksi dan barang bukti.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan untuk pencocokan saksi dan barang bukti lapangan,"ujarnya.
Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
Dirmanto menambahkan, masih ada pemeriksaan dan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi hasil pemeriksaan tersangka.
"Memeriksa saksi-saksi lainnya, diperlukan dalam proses penyelidikan,"jelasnya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT LIB Akhmad Harian Lukito, Ketua Panpel Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag OPS Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi