Ini Alasan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Reporter : Ade Resty
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim

selalu.id - Kepolisian telah memulai melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim. Dua orang telah dipanggil kemarin, Selasa (11/10/2022) dan tiga yang diketahui anggota polisi dipanggil hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, meski telah menjadi tersangka dan telah diperiksa. Mereka masih belum bisa ditahan, sebab akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

Baca juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Nggak ditahan masih ada tambahan lagi,"kata Dirmnanto, Selasa (11/10/2022) malam.

Begitu pula dengan tersangka lainnya, Dirmanto menjelaskan, mereka masih belum ditahan karena dilakukan pemeriksaan pencocokan pada saksi dan barang bukti.

"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan untuk pencocokan saksi dan barang bukti lapangan,"ujarnya.

Baca juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Dirmanto menambahkan, masih ada pemeriksaan dan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi hasil pemeriksaan tersangka.

"Memeriksa saksi-saksi lainnya, diperlukan dalam proses penyelidikan,"jelasnya.

Baca juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT LIB Akhmad Harian Lukito, Ketua Panpel Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag OPS Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang TSA. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru