Sidang Perdana Oknum Satpol PP Surabaya, Kuasa Hukum: Dakwaan Setengah Hati

Reporter : Ade Resty
Sidang perdana kasus penjualan barang sitaan Satpol PP

selalu.id - Kasus dugaan korupsi atas penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya berisinial Ferri Jacom disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/9/2022). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ferri Jacom dihadirkan secara online melalui di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferri telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

JPU Surabaya, Nur Rahman Syah mengatakan, wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain, yakni bawahannya ataupun pihak ketiga.

"Ferri juga menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga,"kata Rahman, saat persidangan di ruang cakra PN Tipikor Surabaya.

Rahman menyampaikan, terdakwa Ferri juga melakukan jual beli barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut tanpa melalui prosedur sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Sehingga, terdakwa FE terancam pidana dalam pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 jo Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ferri, Abdul Rahman Saleh mengatakan, yang disampaikan penggugat ke terdakwa tidak cukup terangkai peristiwa hukumnya.

Menurutnya, yang membeli barang sitaan tersebut sebagai penadah namun bukan dalam tindak korupsi. Sehingga, menurutnya pembeli juga harusnya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Lah ini Kenapa yang membeli ini berkeliaran, yang melakukan peristiwa itu kenapa dibiarkan juga. Tiba-tiba cuman pak FE dijadikan terdakwa. Jadi setengah hati Unsur pembuktiannya, ini harus utuh dan harus berangkai,"tegas Saleh.

Sehingga, pihaknya mengajukan sidang eksepsi karena keberatan dengan tuntutan ke terdakwa disebut tindakan korupsi. Menurutnya, terdakwa hanya terjerat tindak pidana umum.

"Iya, harusnya kan tindak pidana umum, kan seperti itu bukan korupsi. Makanya kami sudah sampaikan kami keberatan kami mengajukan esepsi. Ada empat orang yang menjual tapi lolos semua,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru