selalu.id - Menanggapi permintaan sopirr angkot, Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dekat ini bakal menaikan harga tarif angkot. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan penyesuaian tarif terkait kenaikan harga BBM.
Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Ali Mustofa mengatakan, kenaikan tarif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
Ali menjelaskan, saat ini pihaknya masih menerima usulan kenaikan harga tarif angkot dari Organda sebesar Rp 6.500 ribu.
"Sekarang kami sedang menyusun kajian dibantu tenaga ahli terkait tarif angkot yang pas atau win-win solutions,"kata Ali, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Hal tersebut dilakukan, lanjut Ali, untuk tidak menambah beban masyarakat atau penumpang angkot. Tetapi, pengemudi angkot juga mendapatkan keuntungan.
"Semoga dalam waktu dekat bisa segera keluar perwalinya tentang kenaikan tarif angkot. Kami upayakan percepatan,"jelasnya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Lebih lanjut Ali mengakui, sejak tahun 2014 tarif angkot di Surabaya belum pernah ada kenaikan. Sehingga, pihaknya dalam waktu dekat akan mengabulkan permintaan kenaikan tarif tersebut.
"Kita tunggu saja, segera. Kalau tarif bus masih belum ada perubahan,"imbuhnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi