Catat! Wali Kota Eri Cahyadi Akan Seleksi Kriteria MBR

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk lebih selektif dengan berbagai kriteria.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, nantinya Perwali MBR tersebut akan disesuaikan dengan peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah pusat

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

"Nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin,"kata Eri, melalui keterangannya, Senin (19/9/2022).

Dengan adanya perwali ini, Eri berharap bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya ataupun Pemerintah Pusat itu bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR.

"Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian - penilaiannya," jelasnya.

Namun, tepat tidaknya sasaran MBR tersebut, Eri menegaskan, harus ada peran oleh camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW.

Menurutnya, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp 4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tambahan orang dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Lebih lanjut Eri menjelaskan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.

Kriteria tersebut, lanjutnya, nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.

"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar - benar keluarga miskin," paparnya.

Dengan begitu, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya,"tuturnya.

Kata dia, target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.

"Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru