Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan

Reporter : Ade Resty
Penyerahan piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya kepada Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.

selalu.id - Diakhir masa tugasnya di Surabaya, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH masih mengukir prestasi hingga kembali diganjar penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Prestasi kinerja yang dilakukan Kejari Tanjung Perak ini terkait keberhasilannya menyelamatkan aset tanah milik Pemkot Surabaya di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal seluas 13.390 meter persegi senilai Rp.15.358.330.000.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 77 di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/8).

"Mungkin ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi inilah bentuk ucapan terima kasih kami kepada Kejari Tanjung Perak,” kata Eri Cahyadi usai menyerahkan penghargaan.

Diungkapkan Eri, bahwa masih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan. Karenanya, pihaknya menyatakan terus berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Kejari Tanjung Perak dalam upaya penyelamatan aset-aset yang lain.

"Atas nama warga Surabaya saya juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Sementara itu, Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Wali Kota Surabaya kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu. 

"Peran kami dalam penyelamatan aset ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," singkatnya.

permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Wali Kota Surabaya kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu. 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Saat ditanya terkait masa akhir tugasnya di Surabaya dibenarkan Kasna. Dalam waktu dekat, Kasna akan dilantik menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalimantan Timur.

"Terima kasih atas support yang teman teman media berikan kepada jajaran Kejari Tanjung Perak," ujarnya.

Diketahui, penghargaan ini bukanlah pertama kali diberikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sebelumnya, Kajari Tanjung Perak juga pernah menerima penghargaan yang diberikan saat peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729 pada Selasa (31/5). (CIN/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru