selalu.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto angkat bicara terkait laporan keterlibatan dirinya pada kasus penjualan barang sitaan hasil razia yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.
Eddy mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikut proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,"kata Eddy, saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Berbeda dengan mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengaku bahwa dirinya didatangi oleh beberapa pihak untuk menceritakan kasus tersebut.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Saya no coment dulu, yang saya minta adalah agar mereka mengembalikan uang dan barang-barang yang sudah keluar dari gudang hari itu juga,"ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum FE, Abbdurahman Saleh menyampaikan, pihaknya telah melaporkan sembilan nama tersebut, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Nama-nama yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi