Dituding Terlibat Penjualan Barang Sitaan, Begini Tanggapan Kasatpol PP Surabaya

Reporter : Ade Resty
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto angkat bicara terkait laporan keterlibatan dirinya pada kasus penjualan barang sitaan hasil razia yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.

Eddy mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikut proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,"kata Eddy, saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Berbeda dengan mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengaku bahwa dirinya didatangi oleh beberapa pihak untuk menceritakan kasus tersebut.

Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Saya no coment dulu, yang saya minta adalah agar mereka mengembalikan uang dan barang-barang yang sudah keluar dari gudang hari itu juga,"ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum FE, Abbdurahman Saleh menyampaikan, pihaknya telah melaporkan sembilan nama tersebut, Rabu (10/8/2022) kemarin.

Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Nama-nama yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru