Tersangka Penjual Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Ungkap Peran 9 Orang Lainnya

Reporter : Ade Resty
Kuasa hukum FE, (Kiri) Iwan Harmurti, (kanan) Abbdurahman Saleh saat di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

selalu.id - Tersangka FE oknum yang menjual barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). FE diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB, sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan.

Kuasa Hukum FE, Abdurahman Saleh mengatakan, kliennya telah menguraikan peran 9 orang yang terlibat kasus menjual barang sitaan tersebut.

Baca juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"Beberapa pertanyaan, intinya terkait posisi FE sebagai tersangka, pak FE menyebutkan posisi peran masing-masing orang tersebut telah diuraikan dalam bentuk BAP,"kata Saleh, saat dihubungi selalu.id

Saleh menyampaikan, pihaknya menyampaikan beberapa nama-nama yang ikut terlibat tersebut dan telah melaporkannya kepada Kajari Surabaya pasa Rabu (10/9/2022) kemarin.

Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Pada intinya apa yang kita laporkan kemarin sudah terurai, sembilan orang serta perannya sudah terurai dalam bentuk BAP,"ujarnya.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Saleh mengaku masih belum tahu dan menunggu dari kejaksaan yang akan menyelidik laporan tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

"Tergantung jaksa harus mempertimbangkan, apa yang disampaikan oleh FE tadi sudah menjadi tugas kewenangan dari kejaksaan untuk mengembangkan kasus itu,"jelasnya.

Diketahui dalam surat laporan yang diberikan oleh Kuasa Hukum kepada selalu.id, ada sembilan orang yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru