selalu.id - Tersangka FE oknum yang menjual barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). FE diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB, sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan.
Kuasa Hukum FE, Abdurahman Saleh mengatakan, kliennya telah menguraikan peran 9 orang yang terlibat kasus menjual barang sitaan tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
"Beberapa pertanyaan, intinya terkait posisi FE sebagai tersangka, pak FE menyebutkan posisi peran masing-masing orang tersebut telah diuraikan dalam bentuk BAP,"kata Saleh, saat dihubungi selalu.id
Saleh menyampaikan, pihaknya menyampaikan beberapa nama-nama yang ikut terlibat tersebut dan telah melaporkannya kepada Kajari Surabaya pasa Rabu (10/9/2022) kemarin.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
"Pada intinya apa yang kita laporkan kemarin sudah terurai, sembilan orang serta perannya sudah terurai dalam bentuk BAP,"ujarnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Saleh mengaku masih belum tahu dan menunggu dari kejaksaan yang akan menyelidik laporan tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Tergantung jaksa harus mempertimbangkan, apa yang disampaikan oleh FE tadi sudah menjadi tugas kewenangan dari kejaksaan untuk mengembangkan kasus itu,"jelasnya.
Diketahui dalam surat laporan yang diberikan oleh Kuasa Hukum kepada selalu.id, ada sembilan orang yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi